Prakerja Gelombang 47 Diumumkan, Begini Cara Cek Hasil

Prakerja Gelombang 47 Diumumkan, Begini Cara Cek Hasil

Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja. (dok.fin.co.id)---

JAKARTA,OKUTIMURPOS.COM - Kartu Prakerja Gelombang 47 telah ditutup pada 28 Oktober 2022. Berselang 3 hari, tepat pada Jumat 31 Oktober kemarin, seleksi Prakerja Gelombang 47 resmi diumumkan. 

Hal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id pada Senin 31 Oktober 2022.

"Yuk langsung cek SMS, e-mail, dan dashboard akun Kartu Prakerja kamu sekarang!," tulisnya. 

Para peserta yang lolos, diharapkan untuk segera gunakan kesempatan itu dengan membeli pelatihan dengan saldo yang sudah disediakan di dalam dasbor. Sebab batas pembelian pelatihan pada 30 November 2022.

"Oleh karena itu, gunakan kesempatan yang kamu dapatkan ini untuk langsung membeli pelatihan hari ini juga supaya kompetensi meningkat, pelatihan maksimal dan saldo pelatihanmu juga segera habis dengan optimal!," tulis keterangan @prakerja.go.id.

Cara cek kelolosan Kartu Prakerja 

 
 

Bagi peserta yang lolos, akan mendapat notifikasi melalui email dan nomor handphone yang digunakan saat membuat akun dan mendaftar akun Prakerja. 

Jika peserta lolos, notifikasi di email tertulis: Selamat Anda Lolos Kartu Pralerja. 

Sementara itu, bila tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 47, peserta akan mendapatkan notifikasi di dashboard dengan keterangan “Kamu Belum Berhasil”

Selanjutnya, peserta yang lolos akan wajib menonton 3 buah video yang dikirim melalui email tadi. 

Setelah selesai menonton 3 buah video itu, peserta masuk ke dasbor untuk menyelesaikan pembelian pelatihan dengan menggunakan saldo yang sudah ada di dasbor prakerja melalui platform Bukalapak, Tokopedia Karirmu, Pintar, Pijar dan lainnya yang merupakan mitra Prakerja. 

Setelah membeli materi pelatihan, Peserta akan menyelesaikan sejumlah pertanyaan berupa soal-soal terkait dengan materi pelatihan yang dibeli. 

Setelah itu, peserta akan mendapatkan sertifikat dan insentif Rp600 ribu selama 4 bulan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id