Ungkap 29 Kasus Narkoba, Amankan 35 Orang Tersangka
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM. Foto: edho/sumeks.co----
PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Pekan terakhir Oktober 2022, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana Narkoba.
Bahkan dalam pengungkapan kasus selama sepekan terakhir ini jajaran Polda Sumsel mampu menangkap 35 tersangka.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa dari 35 tersangka yang diamankan 23 tersangka di antaranya merupakan pengedar.
"Sedangkan sisanya sebanyak 12 orang, dari data yang kita terima merupakan pemakai barang haram tersebut," kata Supriadi Senin 31 Oktober 2022.
Untuk barang bukti yang diamankan lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, sabu sebanyak 167,59 gram, ganja sebanyak 951,23 gram dan ekstasi sebanyak tiga butir.
"Dari barang bukti yang di sita anggota kita, maka polisi telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.962 anak bangsa," ungkapnya.
Untuk Polres yang nihil ungkap kasus sebanyak lima Polres yakni Polres OKI, Polres OKU, Polres Empat Lawang, Polres Pali dan Polres Muratara.
"Kita tidak henti-hentinya mengingatkan Unit Opsnal, agar lebih meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co