Pengemudi Tetap Mentaati Peraturan Lalulintas

Pengemudi Tetap Mentaati Peraturan Lalulintas

Kasat Lantas Kota Prabumulih, Muthemainah--

PRABUMULIH, OKUTIMURPOS.COM - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) dilarang menggelar operasi penindakan tilang manual. 
 
Penindakan pelanggaran kini diganti menjadi mengandalkan tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
 
Instruksi ini diberikan langsung oleh Kapolri menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga Kabupaten/Kota pada Jumat, 14 Oktober 2022 kemarin.
 
Larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
 
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” isi instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
 
Kasat Lantas Kota Prabumulih, Muthemainah, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya memang tidak melakukan tilang. Namun, tetap melakukan teguran sebagai edukasi bagi masyarakat.
 
"Benar, Satlantas saat ini tidak melakukan tilang manual. Namun kami tetap memberikan Edukasi, agar para pengemudi mentaati peraturan dalam berkendara," jelasnya.
 
Kasat Lantas juga menambahkan, meskipun tidak ada tilang manual, tetapi tilang dapat diberlakukan jika ada pengendara yang terindikasi melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan. 
 
"Kami tetap menegur, mengedukasi agar masyarakat yang mengemudikan kendaraan dapat melengkapi surat menyuratnya dan memakai helm standar SNI,” ujar AKP Muthe sapaan akrabnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: prabumulihpos.disway.id