Satu Pasien Gagal Ginjal Meninggal, Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Impor Bahan Obat Sirup

Satu Pasien Gagal Ginjal Meninggal, Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Impor Bahan Obat Sirup

Hasil Uji Sampel yang dilakukan BPOM menunjukan 5 obat sirup mengandung Etilen Glikol. Maka diputuskan ditarik dari peredaran karena karena diduga picu gagal ginjal anak.-Pixabay/@Original_Frank -Disway.id---

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Satu orang pasien probable Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) meninggal dunia.

Pasien telah dirujuk ke RS Kandou di Manado Sulawesi Utara sebagai rumah sakit rujukan dialisis anak, namun pasien dinyatakan meninggal dunia hari ini.

Kasus ini sudah dilaporkan ke PHEOC Kementerian Kesehatan sejak Sabtu 22 Oktober 2022 sesuai hasil Penyelidikan Epidemiologi Dinas Kesehatan.

 

Pasien tersebut mengalami gejala demam, mual, batuk pilek, nafsu makan menurun, nyeri perut, pendarahan saluran pencernaan, dan kencing yang berkurang.​​​​​

Orang tua diharapkan terus mengawasi balita yang sakit dengan gejala tersebut di atas, terutama bila mengalami penurunan jumlah air seni atau frekuensi buang air kecil menurun.

Polri Bentuk Tim Gabungan

Polri membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan pembentukan tim ini menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadir Effendy. "Ya, Polri segera membentuk tim," kata Dedi.

 

Menurut ia, dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta BPOM.

Polri terus berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan. Ditambahkannya, pengusutan kasus obat sirop tersebut dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Krisno H. Siregar mengatahkan Dittipidnarkoba dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada seluruh pelaku usaha serta masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang oleh pemerintah.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.

Seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Namun, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran, seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.

 

Muhadjir Effendy mengatakan pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang mengakibatkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus ini.

Muhadjir menyebutkan ada tiga negara importir bahan obat sirop, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak yang diperkirakan akan terus bertambah, negara Zambia di Afrika Selatan sebanyak 70 kasus, dan Nigeria di Afrika Barat berjumlah 25 kasus.

Pemerintah, kata Muhadjir, akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat sirup itu, bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.

 
  •  
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id