Pelaku Begal Sepasang Kekasih Dipelor Polisi
Tersangka Embek saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. Foto : Deny/sumeks.co ----
PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Polisi meringkus seorang pelaku begal sadis yang melukai korbannya menggunakan senjata tajam belum lama ini di Palembang. Saat ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, tersangka Hendri alias Embek (30) melakukan perlawanan.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di betis kaki sebelah kanan tersangka Embek. Warga Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini ditangkap tidak jauh dari rumahnya pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam aksinya, tersangka Embek menodongkan senjata tajam jenis pisau dan melukai korbannya M Maliki Maulana (27), warga Jl Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
Saat kejadian, korban melintas di Jl KH Azhari, Kecamatan SU I Palembang, Kamis 14 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB bersama kekasihnya. Karena turun hujan deras, korban berteduh di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tetiba korban langsung dihampiri oleh tersangka, melihat kondisi sepi di TKP, tersangka langsung menodongkan pisau. Lalu korban sempat melakukan perlawanan, sehingga terkena sabetan sajam di bagian wajah dan tersangka langsung mengambil dua unit handphone milik kedua korban.
Atas kejadian ini, korban Maliki mengalami luka di bagian wajahnya akibat sabetan pisau milik tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan mengamankan tersangka kasus 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
"Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumahnya," kata Kompol Tri Wahyudi, Kamis 20 Oktober 2022. Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka ini ketika ditangkap sempat melakukan perlawanan dan kabur, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dikaki kanannya.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka apakah ada TKP lain yang sudah dilakukannya," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum diatas lima tahun penjara. Sementara, tersangka Embek mengaku perbuatannya.
"Saya baru satu kali inilah menodong, handphonenya cuma satu yang saya ambil, belum sempat dijual. Awalnya saya minta uang Rp 10 ribu, namun tidak diberi korban dan saya langsung merampas dua unit handphone," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co