Jaksa KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Dodi Reza

Jaksa KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Dodi Reza

Dodi Reza Alex. foto: dok sumeks.co----

PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex, belum bisa bernapas lega setelah jaksa KPK RI resmi menyerahkan memori kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) RI, usai bandingnya diterima pihak PT Palembang.

Dalam rilis yang dibagikan oleh juru bicara KPK RI, Kamis 6 Oktober 2022 disebutkan bahwasanya dalam memori kasasinya, meminta agar Hakim pada Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara sesuai dengan tuntutan penuntut umum.

"Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu 5 Oktober 2022 kemarin. Tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung agar memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara," tulis Ali Fikri dalam rilis yang dibagikannya, Kamis 6 Oktober 2022.

Selain meminta hukuman pidana penjara, dituliskan dalam rilis juga tim jaksa KPK RI meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti Rp2,9 Miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan. 

"Kami berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa," tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Reinhard Clinton SH MH, penasihat hukum terdakwa putra mantan gubernur Sumsel tersebut mengaku masih belum mengambil keputusan karena akan berkoordinasi dahulu dengan kliennya Dodi Reza Alex yang saat ini masih dalam penahanan Rutan di Jakarta.

"Kami masih akan membicarakan hal ini dengan klien kami Dodi Reza Alex, terkait upaya hukum seperti apa yang kan kita ambil. Apakah akan kasasi atau sebaliknya memberikan kontra memori kasasi," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang diketuai Dr Moh Eka Kartika EM SH MHum, beberapa waktu lalu sebagaimana dalam putusan bandingnya menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU KPK RI.

Majelis hakim PT Palembang memperbaiki perihal lamanya penjatuhan pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding memperbaiki juga terkait uang pengembalian kepada Dodi Reza Alex lebih kurang sebesar Rp1,156 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, diganti dengan pidana tambahan berupa pidana tambahan 1 tahun penjara.

Untuk diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, beserta tiga terdakwa lainnya Herman Mayori serta Eddy Umari merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap Suhandi sebagai kontraktor pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muba tahun 2021.

Suhandi sendiri sebelumnya telah nyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap berupa uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muba, oleh karena itu majelis hakim Tipikor Palembang, dan telah dijatuhi pidana selama dua tahun empat bulan penjara.

Uang tersebut, disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari.

Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umari yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

 

Dari kegiatan OTT ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar, patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar.

 

 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co