Penampakan Ferdy Sambo Berompi Tahanan Merah Kejagung

Penampakan Ferdy Sambo Berompi Tahanan Merah Kejagung

Hari ini dijadwalkan Sidang Vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: ist-net--

JAKARTA, OKUTIMURPOS - Tersangka pembunuh berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo kini melepas baju tahanan berwarna orange dan menggantinya dengan rompi tahanan warna merah.

Ferdy Sambo yang pakai rompi tahanan warna merah, merupakan ciri khas pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tak hanya Ferdy Sambo. tersangka lainya yaitu Putri Candrawathi juga mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Berdasarkan pantauan FIN.CO.ID. Saat Ferdy Sambo keluar dari gedung Kejagung. Mantan Kadiv Propam tersebut telah memakai rompi berwarna merah.

Sambo pun langsung dikawal oleh petugas demi mengamankan dari gerombolan para awak media yang mencoba minta keterangan dari pihak tersangka.

Padatnya para awak media, Ferdy Sambo pun kesulitan untuk sampai ke mobil taktis Mabes Polri.

Ketika sampai di mobil tersebut. Ferdy Sambo pun ucapkan sepatah dua kata kepada awak media.

Sementara itu Putri Candrawathi masih berada di dalam gedung Kejagung dengan menggunakan rompi berwarna merah.

Sebagaimana dikabarkan, Ferdy Sambo cs, tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022, akan diserahterimakan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel)

Selain perkara dugaan pembunuhan berencana, para, tersangka Obstruction of Justice kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka (hari ini)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu 5 Oktober 2022. 

Adapun para tersangka yang bakal diserahkan nantinya adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. 

Tujuh orang yang terlibat obstruction of justice adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Sementara itu, barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk diverifikasi pada Selasa 4 Oktober 2022, kemarin.

"Karena barang buktinya banyak, hari ini diverifikasi saja, tetap administrasinya tahap II besok," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.

Barang bukti yang dikemas atau disimpan, diserahkan oleh penyidik Bareskrim sebanyak enam boks plastik yang telah diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti dalam berkas perkara ini.

Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri. Untuk nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan.

Setelah tahap II rampung dilaksanakan, maka para tersangka nantinya menjadi tanggung jawab Kejaksaan untuk persiapan menjalani persidangan di pengadilan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipenjara terpisah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan ditempatkan dalam sel terpisah, usai pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejaksaan siang ini, Rabu 5 Oktober 2022. 

Hal itu diungkapkan Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, dikutip Rabu 5 Oktober 2022.

Fadil mengungkap, berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim, kejagung akan menahan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice maupun pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," ungkap Fadil. 

Sementara itu, "Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI."

"Yang lain di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM, di Bareskrim," imbuhnya.

Ia mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan. 

"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," katanya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Adapun para tersangka yang bakal diserahkan nantinya adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id