Kapolri Tahan Putri Candrawathi, Mahfud MD Sebut Menjawab Keraguan Masyarakat

Kapolri Tahan Putri Candrawathi, Mahfud MD Sebut Menjawab Keraguan Masyarakat

Menko Polhukam Mahfud MD-Hanif Nashrullah-ANTARA--

JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai penahanan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud MD pun memberikan apresiasinya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang resmi menahan Putri Candrawathi pada Jumat, 30 September 2022.

Menurut Mahfud MD langkah yang diambil Kapolri untuk menahan Putri Candrawathi sudah tepat.

Selain itu Mahfud MD mengatakan, dalam regulasi sebetulnya penahanan dilakukan setelah perlimpahan berkas. Namun Kapolri menahan untuk mempermudah proses selanjutnya terhadap Putri Candrawathi.

"Masyarakat mengatakan kok tidak ditahan? Sudah ditahan. Karena, sebenarnya penahanan itu bisa dilakukan besok saat penyerahan barang bukti dan tersangka, baru ditahan. Tapi ini sudah ditahan duluan agar mempermudah," ucap Mahfud MD di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Masih dalam keteranganya, Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.

"Saya kira sampai saat ini Kapolri serius menangani ini. Tidak ada hal yang mecurigakan atau apa pun," ungkapnya.

Lanjutnya, proses pelimpahan perkara tahap II ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang rencananya akan dilakukan pekan depan, bisa menjawab keraguan masyarakat di kasus tersebut.

Mahfud MD menekankan Kapolri sudah serius sejak awal, termasuk mengukap kasus yang awalnya tembak-menembak menjadi pembunuhan berencana.

"Di tengah masyarakat ini kan masih ada semacam keraguan yang itu disebarkan seakan-akan Polri nggak serius. Kalau Saudara lihat, Kapolri itu sudah sangat serius loh. Sejak awal menanggapi seruan masyarakat, memeriksa, membalik situasi dari tembak-menembak jadi menembak itu kan," kata dia.

"Kuncinya ada di Kapolri dan itu semua terjadi. Sekarang dijanjikan perkara itu akan segera P21, sekarang betul-betul P21," imbuhnya.

Putri Candrawathi Pakai Baju Tahanan

Putri Candrawathi berurai air mata usai resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri. 

Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo itu tampak keluar dari gedung Bareskrim Polri memakai baju tahanan warna oranye nomor 077 Bagtah7.

Putri Candrawathi mengaku ikhlas menjalani penahanan tersebut. "Saya ikhlas diperlakukan seperti ini. Saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri dengan suara bergetar saat dibawa penyidik di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Sejumlah penasihat hukum terlihat mendampingi Putri. Yaitu Febri Diansyah, Arman Hanis dan Rosamala Aritonang.

Seperti diberitakan, Putri Candrawathi akhirnya ditahan oleh penyidik Mabes Polri.

Putri Candrawathi yang diketahui sebagai istri Ferdy Sambo itu ditahan di Rutan Mabes Polri. Penahanan dilakukan terhitung sejak Jumat, 30 September 2022.

Putri Candrawathi adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi. Karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri. 

Wajib lapor ini dilakukan Putri karena selama ini dirinya tidak ditahan oleh penyidik.

Berkas Ferdy Sambo CS P21

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Setelah berkas P21, tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung. 

Ferdy Sambo Bukan Polisi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan Ferdy Sambo sudah resmi bukan anggota Polri.

Ini setelah pada Jumat, 30 September 2022, Mabes Polri menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut mengukuhkan ketetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Jadi kami sudah menerima surat dari Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres) terkait Keppres PTDH Ferdy Sambo. Dengan adanya surat tersebut, Ferdy Sambo resmi bukan anggota Polri lagi," tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Sebelumnya, Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres) Laksamana Pertama Hersan mengatakan Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) PTDH Ferdy Sambo.

Presiden Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Ferdy Sambo pada 26 September 2022 lalu. 

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," ujar Hersan, Jumat, 30 September 2022.

Usai resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id