Dapatkah Kepala Daerah Digugat Soal Fasilitas Publik?

Dapatkah Kepala Daerah Digugat Soal Fasilitas Publik?

Kantor Hukum Saiful Mizan, S.H., M.H., dan Patners-baik-rilis

Pertanyaan.

Jalan kabupaten rusak parah membuat aktivitas warga terganggu dan menimbulkan kerugian dapatkah Bupati digugat untuk mengganti rugi dan melakukan perbaikan jalan? Terima kasih

jawaban

Penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan sebagaimana dimaksud UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jo Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan ,   dilakukan secara terkoordinasi, di antaranya dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing dengan wewenangnya dibagi menjadi jalan umum dan jalan nasional kewenangan Pemerintah Pusat di casu Presiden dan jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa menjadi kewenangan pemerintah daerah yakni gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;

Merujuk Pasal 24 No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ,  ada 2 (dua) hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan terhadap jalan rusak yakni: Pertama , Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan Kedua , Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal jalan kabupaten rusak parah membuat aktivitas warga terganggu dan menimbulkan kerugian, warga masyarakat sebagai pengguna jalan dapat mengajukan Gugatan kepada Bupati dan penyelenggara jalan pada kabupaten tersebut baik gugatan perbuatan melawan hukum vide pasal 1365 KUHPerdata untuk mengajukan kerugian ke Pengadilan Negeri dan/atau gugatan tindakan faktual ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk perbaikan jalan dimaksud;

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

TURIMAN, SH

Advokat dan Konsultan Hukum

Berkantor di Kantor dan Konsultan Hukum Saiful Mizan, SH, MH dan Rekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rilis