Tangani Tekanan Inflasi, Pemprov Sumsel Siapkan Dana Rp 182,78 M

Tangani Tekanan Inflasi, Pemprov Sumsel Siapkan Dana Rp 182,78 M

Lidya, Kanwil DJPb Sumsel. Foto : dokumen/sumeks.co----

PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan anggaran Rp 182,78 miliar untuk menangani dampak inflasi.

"Dana diambil sebesar dua persen dari dana transfer umum pemerintah daerah," ungkap Lidya Kanwil DJPb Sumsel saat dikonfirmasi, Kamis 29 September 2022.

Pemprov Sumsel dalam hal ini mengalokasikan jumlah KPM di Sumsel sebanyak 551.623 KK. 

Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulan selama empat bulan. BLT ini diberikan dua kali, masing-masing sebesar Rp 300 ribu. "Diprioritaskan kepada masyarakat dan lansia," ujarnya.

Dijelaskannya, besaran earmarking 2 persen yang tidak ditentukan penggunaannya dihitung penyaluran DAU Oktober-Desember 2022, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan IV tahun 2022. "Total anggaran Rp 182,78 miliar," bebernya.

Dengan rincian, Kota Palembang sebanyak 70.125 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kabupaten Banyuasin 54.635 KPM, Muara Enim 49.312 KPM, dan Ogan Komering Ilir 49.617 KPM.

Pada Kabupatan Ogan Ilir sebanyak 42.934 KPM, Musi Rawas 42.646 KPM, Musi Banyuasin 39.692 KPM, OKU Selatan 31.753 KPM, Lahat 32.435 KPM, OKU Timur 39.398, dan OKU 24.680.

Kemudian, alokasi jumlah KPM Kota Pagaralam sebanyak 8.267, Kabupaten Empat Lawang 14.753 KPM, Musi Rawas Utara 9.755 KPM, Penukal Abab Lematang Ilir 10.497 KPM, Kota Lubuk Linggau 17.298, dan Kota Prabumulih sebanyak 10.469 KPM. Masing-masing bantuan tersebut dialokasikan, pemberian bantuan sosial sebesar Rp 55,17 miliar, penciptaan lapangan kerja RpRp64,48 miliar, subsidi sektor transportasi Rp 3,04 miliar, perlindungan sosial lainnya Rp 59,05 miliar. "Data itu dikhususkan untuk Provinsi Sumsel," timpalnya.

Sementara, secara nasional, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada enam belas juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta perbulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun. 

Sementara, di Sumatera Selatan, sasaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini sebanyak 284.295 pekerja diberikan selama satu bulan, sebesar Rp600 ribu.Selain BLT dan BSU, Pemerintah juga meningkatkan belanja perlindungan sosial dengan melakukan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD tahun anggaran 2022. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Pemerintah Daerah menganggarkan belanja wajib sebesar dua persen (earmark) dari Dana Transfer Umum (DTU) yang diterima sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN 2022 untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. 

DTU ini tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan penggunaannya. Belanja wajib earmark 2 persen ini digunakan untuk memberikan bantuan sosial. 

Bantuan sosial ini diberikan kepada kelompok masyarakat pelaku ekonomi terdampak tekanan kenaikan harga di daerah termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. Bantuannya dapat dalam bentuk uang sejumlah tertentu maupun barang.

Selain bantuan sosial, dana belanja wajib earmark 2 persen juga digunakan untuk menciptakan lapangan kerja. 

Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan padat karya terkait infrastruktur dalam skala kecil dan masif yang melibatkan masyarakat, misalnya perbaikan sarana umum seperti drainase dan pasar, maupun perbaikan lingkungan dan tempat tinggal masyarakat miskin.

 

Selain itu, Pemerintah Daerah dapat juga menggunakan belanja wajib ini untuk memberikan subsidi transportasi umum. Pemerintah Daerah dapat menanggung sebagian dari tarif angkutan umum sehingga penumpang membayar lebih rendah. Atau memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan umum (plat kuning).

Pemerintah memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga menyusul penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). 

 

Pemerintah melakukan langkah-langkah pengendalian dampak inflasi yang dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat dengan melakukan sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN dalam memberikan supporting atas program-program prioritas Pemerintah.(*)

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co