Ini Syarat Usia dan Tinggi Badan Calon Taruna-Taruni TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni.-Jenderal TNI Andika Perkasa -Youtube--
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit, telah direvisi.
Beberapa perubahan tersebut antara lain untuk syarat tinggi badan dan usia calon taruna maupun taruni.
"Sesuai peraturan Panglima TNI yang baru, Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan perubahan peraturan penerimaan. Salah satunya usia. Kini calon Taruna-Taruni yang berusia 17 tahun 9 bulan diperbolehkan mendaftar. Toleransinya tiga bulan," ujar Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo seperti dikutip fin.co.id dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Selasa, 27 September 2022.
Dia mencontohkan jika tahun lalu sesuai Peraturan Panglima usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan.
Namun, di tahun ini usia 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan.
Selain usia, Andika Perkasa juga merevisi batas minimal tinggi badan. Sebelumnya untuk pria 163 cm kini menjadi 160 cm. Sementara untuk wanita yang sebelumnya 157 cm setelah direvisi menjadi 155 cm.
Perubahan aturan tersebut mulai diberlakukan pada sidang pemilihan terpusat/integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.
"Proses penerimaan Catar Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022. Jumlah pendaftar Catar Akademi TNI sebanyak 22.553 orang," terang Kusworo.
Sidang Pantukhir (panitia penentu akhir) tiap Angkatan telah dilaksanakan dibawah pimpinan masing-masing Kepala Staf Angkatan.
Jenderal Andika mengatakan perubahan ini dilakukan agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni.
"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir tahun 2020 nomor 31. Itu sudah saya lakukan perubahan. Yang sebetulnya perubahan ini lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni," kata Andika Perkasa.
"Contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," imbuh Andika.
Mantan KSAD itu menjelaskan perubahan aturan dilakukan agar bisa mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
"Saya sudah membuat revisi sedemikian rupa. Sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id