Banding Diterima, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tetap Layangkan Kasasi

Banding Diterima, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tetap Layangkan Kasasi

Tim penasihat hukum Alex Noerdin usai layangkan Kasasi di PN Palembang, Jumat 23 September 2022. Foto ; Fadly/sumeks.co----

PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Tim penasihat hukum Alex Noerdin, terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel resmi mendaftarkan Kasasi di PN Palembang, 23 September 2022.

Redho Junaidi SH MH didampingi KM Ridwan Said SH MH mengatakan, upaya hukum Kasasi dilakukan terhadap vonis banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.

"Alasan kita mengajukan kasasi, meskipun ada pengurangan masa hukuman dari pengadilan tingkap pertama, masih dirasa belum adil bagi klien kami," kata Redho.

 

Menurut Redho Junaidi, bahwa perbuatan yang disangkakan terhadap kliennya adalah murni sebagai adminstrasi kepala daerah, bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi.

Terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana kepada mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.

Diuraikan Redho, terdakwa Alex Noerdin dalam fakta perkaranya telah dinilai tidak terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merugikan negara baik dalam perkara PDPDE maupun perkara Hibah Masjid Sriwijaya, sehingga sepatutnya terdakwa Alex Noerdin lepas dari segala tuntutan hukum (onslagh).

"Selepas dari pengajuan kasasi ini, kami beserta tim penasihat hukum secepatnya berupaya menyusun berkas memori kasasi," tukas Redho.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Majelis hakim pada tingkat banding, dalam amar putusannya memperbaiki putusan (vonis) pidana Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, terhadap terdakwa Alex Noerdin dari pidana 12 tahun menjadi pidana 9 tahun, sedangkan terdakwa Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, eks Dirut PDPDE yakni Caca Isa Saleh serta A Yanuarsah Hasan, sebagaimana amar putusan majelis hakim PT Palembang diketuai Ade Komarudin SH MH, menguatkan putusan majelis hakim Tipikor Palembang yang menjatuhkan pidana tetap 11 tahun penjara.(*)

 
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co