Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri Setelah Permohonan Banding Ditolak Komisi Kode Etik Polri
Perlawanan terakhir Ferdy Sambo dalam pertahankan statusnya di mana hasil sidang banding akan langsung diumumkan.-Polri Tv- "--
JAKARTA, OKUTIMURPOS – Dari hasil rapat sidang, Ferdy Sambo tetap dipecat setelah permohonan banding ditolak.
Keputusan penolakan banding dari Ferdy Sambo tersebut dilakuka dalan sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Dalam sidang banding kode etik, komisi memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, di mana keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.
Dengan putusan ini menjadi perlawanan terakhir Ferdy Sambo dalam pertahankan statusnya di kepolisan juga berakhir.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengataakan bahwadengan keputusan bahwa tidak ada lagi upaya hukum bagi Ferdy Sambo yang sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brgadir J) dan kasus Obstraction of Justice.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas," tegas Irjen Dedi kepada wartawan di gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.
"Untuk pelaksanaan sidang banding dipimpin oleh Pati (perwira tinggi) bintang 3, kemudian anggotanya 3 Pati bintang 2 sebagai anggota komisi banding," tambahnya.
Irjen Dedi juga mengatakan, sidang akan tuntas dan diumumkan hari ini, kemudian secara administrasi akan dilanjutti oleh asisten Sumber Daya Manusia (SDM).
"Asisten SDM memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan hasil keputusan sidang banding," tukasnya.
Dalam sidang ini, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak hadir di mana hal tersebut sudah sesuai mekanisme sidang banding.
"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ujar Irjen Dedi.
Irjen Dedi juga menjelaskan, mekanisme tersebut, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.
Dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan.
BACA JUGA:Ratusan Personel Polisi Amankan Sidang Vonis Ferdy Sambo
Ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Irjen Dedi juga menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id