Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Dinyatakan Melakukan Perbuatan Tercela
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.-M. Ichsan---
JAKARTA, OKUTIMURPOS - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri setelah sidang bandingnya hari ini Senin 19 September 2022, ditolak.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat setelah keputusan sidang banding ini dan menunggu proses administrasi dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 3 hari kerja.
"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan kurang lebih makan waktu sekitar 3 jam, kemudian tadi secara visual telah disampaikan langsung pak Irwasum sebagai ketua sidang banding bersama 4 anggota keputusannya adalah kolektif kolegial," kata Irjen Dedi kepada wartawan di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.
Irjen Dedi mengatakan, seluruh hakim banding sepakat untuk menolak banding dari Ferdy Sambo yang terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.
"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan. Maka kemudian dengan tidak hormat Irjen FS diberhentikan dari kepolisian," jelas Irjen Dedi.
Irjen Dedi juga menjelaskan, ini sesuai dengan pasal 81 ayat 2 proses administrasi terkait keputusan yang dilakukan hari ini akan diproses 3 hari.
"Setelah disahkan, baru diserahkan ke yang bersangkutan, ini bersifat final mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," tegasnya.
"Ini sesuai komitmen pak Kapolri untuk segera mengungkapkan terkait kasus kode etik di duren tiga kemarin," pungkas Irjen Dedi.
Diketahui, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto memimpin sidang banding Ferdy Sambo hari ini di Mabes Polri, Senin 19 September 2022.
Ferdy Sambo terbukti menjadi tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Dirinya merupakan otak di balik skenario agar proses penyidikan kasus ini bertele-tele.
Selain tersangka obstruction of justice bersama enam tersangka lainnya, Ferdy Sambo juga yang memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga.
Selain itu, sang istri Putri Candrawathi, Bripa Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf, ikut menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sambo dua pekan lalu telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dia dinyatakan tersangka dan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Setelah PTDH, Sambo mengajukan banding. Setelah beberapa pekan, banding tersebut kini tengah disidang oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi.
Sebelum Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tak menyebutkan secara rinci terkait siapa yang akan memimpin sidang banding Sambo.
Akan tetapi, Dedi hanya menyebut jika proses sidang banding Sambo akan dipimpin seorang Jenderal Bintang 3 Polri.
Sosok tersebut baru diketahui hari ini, saat Komjen Agung Budi tiba di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pukul 10.12 WIB.
Dalam tayangan kanal YouTube Polri TV terlihat Komjen Agung memimpin jalannya sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Selain Irwasum, sidang banding juga bersama 4 Pati bintang dua sebagai komisi banding.
“Pelaksanaan sidang banding dipimpin oleh pati bintang tiga. Kemudian untuk anggotanya empat pati bintang dua sebagai anggota komisi banding,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 19 September 2022.
Dedi juga mengatakan bahwa hasil sidang banding tersebut nantinya akan disampaikan hari ini dan secepatnya kemungkinan siang ini.
“Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan Insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat Zuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan hari ini,” jelasnya.
Irjen Dedi juga menambahkan, setelah keputusan sidang diumumkan, secara administrasi akan dilanjuti oleh asisten Sumber Daya Manusia (SDM).
"Asisten SDM memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan hasil keputusan sidang banding," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id