Kumpulkan Pihak Ketiga, Tagihkan Tunggakan Proyek Belum Dibayar
Undang pihak ketiga, Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH meminta membayar tunggakan proyek belum dibayarkan. Foto : Rian/FS.CO--
PRABUMULIH, OKUTIMURPOS.COM– Tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) diberikan Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) belum lama ini terkait penagihan tunggakan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai 2019 hingga 2021.
Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun mengumpulkan, sebanyak 16 pihak ketiga belum memenuhi kewajibannya, guna menyelesaikan tunggakan proyek sejak 2019 hingga 2021.
“Waktu 60 hari telah lewat, sebenarnya bisa dilakukan penindakan. Selaku Kajari, saya memilih langka preventif pencegahan sebagai komitmen membantu pembenahan di Prabumulih dalam mendukung investasi membangun di Pemkot. Mengingatkan, para pihak ketiga memenuhi kewajiban alias melunasi atas temuan BPK RI,” ujar Mang Oy ketika menyampaikan pesannya di Aula Kejari Prabumulih, Kamis, 15 September 2022.
Kata suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini, kewajiban terhadap negara jangan ditunda-tunda. Tekan Roy, harus segera dibayarkan. “Sehingga, kerugian negara bisa ditekan. Karena, adanya pengembalian utang atau tunggakan proyek di lingkungan Dinas PUPR dilakukan Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun,” beber ayah tiga anak ini.
Dalam pengerjaan proyek di lingkungan Pemkot Prabumulih, Mantan Jaksa KPK RI mengingatkan, agar pihak ketiga mengerjakan proyek sesuai RAB. Karena, dikejarkan pihak ketiga tetap untung.
“Kejari Prabumulih dan jajaran, tidak pernah main proyek. Harus kerja benar, maka sebagai pencegahan kita ingatkan sebagai langka preventif,” jelas Mantan Kasi Pidsus Kejari Prabumulih.
Pesannya kerja baik, jelas akan bermanfaat bagi masyarakat hasil pengerjaan proyek ini. Hal itu dilakukan, guna membatu pembangunan Pemkot Prabumulih.
“Kejari berada di belakang pihak ketiga, jika bekerja benar. Kita mendorong menciptakan iklim investasi benar, bermanfaat bagi masyarakat. Penting sekali peranan pihak ketiga merupakan mitra Pemkot Prabumulih dalam membangun daerah, tunggakan ini akan kita monitoring perkembangannya sudah di lunasi atau belum,” rincinya sambil menyebutkan, jika banyak tunggakan, kenerja Pemkot dipertanyakan
Kasi Datun, Hendra Mubarok SH menyebutkan, pemanggilan ini dilakukan melihat komitmen pihak ketiga akan melakukan pembayara tunggakan proyek belum dibayarkan.
“Kita negosiasi, kapan waktu pembayaran dilakukan. Memang ada tempo, kapan pembayaran tetapi tidak lama waktunya,” bebernya.
Sesuai penekanan Kajari Prabumulih, kata Hendra semakin cepat dibayarkan semakin baik karena kerugian negara diakibatkan akan segera berkurang. “Makanya, kita tekankan pihak ketiga masih ada hutang proyek harus secepatnya membayarnya,” ucapnya.
Kadis PUPR, H Beni Akbari ST MM dikonfirmasi melalui Sekdin, Lenggo Geni ST menjelaskan, kalau kegiatan ini merupakan tindak lanjut SKK diserahkan kepada Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun.
“Pihak ketiga belum melunasi tunggakan, sekarang berurusan bersama Seksi Datun Kejari Prabumulih melakukan pembayaran,” tukasnya.
Adanya pembayaran, akunya bisa menekan kerugian negara dan menambahkan pemasukan negara dari pembayaran tunggakan proyek tersebut. “Begini, pihak ketiga mau tidak mau melakukan pembayaran atas kewajibannya,” tutup Lenggo. (rin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajarsumsel.co