TSK Masih Keliaran, Korban Penipuan Modus Perdukunan Protes
Korban Tria Noviani nomor 2 dari kanan didampingi pengacaranya pertanyakan TSK tidak ditahan-Ist-Whatsap Group
OKUTIMURPOS.COM, BATURAJA-Diduga melakukan penipuan dengan modus perdukunan TN (33) berhasil perdaya Tria Noviani (36).
Korban menderita kerugian hingga miliaran rupiah. TSK hingga kini diduga belum ditahan.
TSK TN (33) yang informasinya belum ditahan oleh pihak Polres OKU
Korban Tria Noviani (36) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Ia adalah korban tipu daya yang dilakukan tersangka TN sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 dengan nilai kerugian materi ditaksir mencapai Rp 983.580.018 yang ditransfer berkali-kali sejak 2017 - 2021 untuk biaya pengobatan alternatif.
Dari penuturan Tria Noviani, kronologi kejadian pada 2017, dirinya ditawari pengobatan non medis oleh TN yang memang sudah dikenalnya dengan baik.
Korban sendiri dijanjikan oleh TN akan dibawanya berobat ke seorang ustad yang bisa membantunya mengobati berbagai macam penyakit dan permasalahan keluarga yang sedang dihadapi korban.
Seiring berjalannya waktu, TN lalu memberikan nomor handphone orang yang disebutnya bisa mengobati korban. Beberapa waktu kemudian ada yang menghubungi korban Via SMS mengaku seorang ustad dengan menggunakan nomor HP yang seperti diberikan TN, menawarkan pengobatan non medis secara online kepada korban dan korbanpun setuju.
Selama proses pengobatan, korban telah melakukan pengobatan dengan ustad sebanyak 23 kali sejak 2017 sampai dengan 2021. Selama berobat itu korban diminta membayar uang mahar yang totalnya sudah mencapai Rp 983.580.018.
Uang sejumlah itu kata korban, ditransfernya ke salah satu bank swasta atas nama RG. Korban yang juga ibu rumah tangga ini selalu dimodusi oleh TN dengan berbagai cara yang sangat halus sehingga tidak menyadari uangnya sudah ratusan juta habis.
“Kalu dio minta transfer dia tu makso dan pernah sampai aku tejual tanah, (kalau dia minta transfer dia memaksa, dan pernah saya sampai saya menjual tanah),” sesal ibu muda ini dengan nada kesal.
Namun, setelah berjalan 4 tahun proses pengobatan tidak jua menunjukkan hasil seperti yang diinginkan. Pada saya itu barulah korban sadar bahwa dirinya telah ditipu TN.
Begitu juga dengan orang yang disebut-sebut ustad hanyalah rekayasa belaka. Bahkan rekening bank atas nama RG yang katanya milik Ustad diduga milik orang lain. Merasa telah dirugikan, korban lalu melapor ke SPKT Mapolres OKU.
"Saat ini kasus penipuan tersebut sudah kita proses," kata Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan SIK, saat dikonfirmasi Selasa (13/09/2022).
Menurut Kasat, berkas kasus ini sekarang sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja dan masih menunggu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah lengkap lanjut ke tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Barang bukti yang diamankan berupa foto dan rekaman transaksi penarikan uang di rekening yang digunakan pelaku menerima uang dari korban. Buku Rekening, kemudian print out Rekening Koran Bank yang digunakan tersangka. Print out rekening koran atas nama korban dan sejumlah Print out rekening koran dari tahun 2018 s/d 2021," tandas Kasat Reskrim
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasi Pidum kejaksaan negeri Kabupaten OKU Armein Ramdhani, SH.MH. dikonfimasi melalui nomor handphone nya Armein mengkaji jika benar pihaknya telah menerima berkas dari polres OKU terkait perkara penipuan berkedok pengobatan alternatif.
"Iya benar, berkasnya sudah di kita saat ini. Kemarin (13/9/2022) kita terima berkasnya dan masih kita pelajari. Kalau SPDP Nya sudah lama kita terima," ucapnya singkat. (rilis/tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rilis