Andriansyah Mantan Oknum Polisi Polres Lahat Divonis 20 Tahun

Andriansyah Mantan Oknum Polisi Polres Lahat Divonis 20 Tahun

Terdakwa Andriansyah mantan oknum polisi divonis dengan pidana penjara 20 tahun.----

MUARA ENIM,OKUTIMURPOS.COM - Terdakwa Andriansyah mantan oknum polisi yang melakukan pembakaran terhadap korban Nengsih Marlina dengan cara disiram bensin yang berujuang meninggal dunia, divonis pidana penjara 20 tahun di Pengadilan Negeri Muara Enim, Selasa 13 September 2022.

Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, dilakukan penjagaan oleh pihak Kepolisian Polres Muara Enim. Persidangan sendiri dipimpin Shelli Noveriyanti SH sebagai Ketua Majelis Hakim dan Sera Ricky Swanri SH serta Titis Ayu Wulandari SH.

“Berdasarkan pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa sudah direncanakan secara sadar. Dimana telah mengetahui keberadaan korban dengan membeli bensin dan membawanya ke rumah kontrakan tempat korban berada,” ujar Ketua majelis hakim Shelli Noveriyanti SH. Lanjutnya, hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

“Untuk itu, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam persidangan yang dilakukan secara daring tersebut, terdakwa Andriansyah yang menjalani sidang di Lapas Muara Enim langsung menyatakan Banding terhadap putusan hakim. Sementara JPU Sriyani pikir-pikir terhadap putusan 20 tahun penjara. Usai persidangan, Keluarga Korban, Trisnawati bersama ibunda mengaku belum cukup puas dengan putusan 20 tahun penjara yang diberikan kepada Terdakwa Andriansyah.

“Saya pribadi belum cukup puas karena itu lebih rendah dari tuntutan,” ungkapnya. Menurutnya, putusan harusnya tidak lebih ringan dibandingkan tuntutan mengingat nyawa korban tidak bisa kembali lagi.

"Keluarga kami sudah meninggal, tidak bisa kembali lagi, tapi itu kan tadi banding mudah-mudahan nanti bisa lebih tinggi,” harapnya. Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Heru Pudjo Handoko, mengatakan bahwa putusan majelis hakim masih dinilai tinggi.

“Untuk itu meskipun JPU pikir-pikir nantinya kami akan lakukan banding. Apalagi terdakwa juga sudah menyatakan banding,” pungkasnya. Untuk diketahui, pembakaran korban perempuan Nengsih Marlina oleh Andriansyah yang kala itu merupakan oknum Polisi Polres Lahat berpangkat Brigadir terjadi di bulan Maret.

Korban sempat mendapat perawatan medis di RSUD dr HM Rabain Muara Enim dan akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar di deritanya dengan kondisi 65 persen. Adapun terdakwa, didakwakan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.

Bahkan memantau oknum tersebut yang diduga membakar pacarnya karena cemburu. "Kita akan menjerat anggota kita (Brigpol AND) dengan Pasal 340 KUHP (terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup)," kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto kepada wartawan waktu itu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co