BBM Naik, Organda Sumsel Usulkan Ongkos AKDP Naik 29 Persen
![BBM Naik, Organda Sumsel Usulkan Ongkos AKDP Naik 29 Persen](https://okutimurpos.disway.id/upload/a1679e8a34bf8a4a777d68e74cd08327.jpeg)
Ismail Hamid (tengah) saat dikonfirmasi usai rapat penyesuaian tarif AKDP di kantor Dishub Sumsel, Selasa 13 September 2022. Foto : edy/sumeks.co----
PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Sumsel, berencana mengusulkan kenaikan tarif atau ongkos sebesar 29,07 persen.
Hal ini menyusul naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kendati, Pemprov Sumsel meminta hanya dinaikkan 22 persen.
"Belum ketemu kata sepakat, nanti masih akan dibahas lagi," ungkap Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Sumsel, Ismail Hamid usai rapat penyesuaian tarif Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), di Kantor Dishub Sumsel, Selasa 13 September 2022.
Ismail mengungkapkan, tarif ongkos saat ini pihaknya baru menaikkan 25 persen.
Itupun, sudah sangat terasa terhadap penumpang. Karena, penumpang AKDP saat ini banyak yang menunda perjalanan yang diakibatkan naiknya tarif ongkos bepergian.
"Untuk perjalanan wisata, keluarga atau lainnya masih banyak yang menunda kecuali mereka yang dinas," ujarnya.
Tak hanya itu, Ismail menuturkan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) mengalami penurunan penumpang sebanyak 50 persen pasca naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam sepekan terakhir.
Menurut Ismail, turunnya okupansi penumpang imbas dari naiknya harga BBM yang otomatis tarif ongkos ikut terkerek.
Kendati tarif belum ditetapkan pemerintah, namun hal ini terpaksa dilakukan lantaran dikhawatirkan bakal merugi.
"Jika menunggu tarif yang ditetapkan pemerintah, tentu pengusaha akan merugi," ucapnya.
Sementara itu, Arinarsa JS, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel mengatakan, dengan usulan kenaikan tarif sebesar 22 persen dari Pemprov Sumsel, maka tarif dasar akan menjadi Rp 152,14 batas atas Rp 182,57 dan batas bawah Rp 121,72.
"Kenaikan tarif itu, kemudian dihitung berdasarkan jarak tempuh AKDP," terangnya.
Ari Narsa menerangkan, misal jarak Palembang-Kayu Agung yang berjarak 66 Kilometer, maka setelah kenaikan 22 persen tarif dasar menjadi Rp 10 ribu dari sebelumya Rp 8.200, tarif atas Rp 12 ribu (Rp 9.900) dan tarif bawah Rp 8 ribu (Rp 6.600).
Diketahui, tarif yang ditetapkan sejak April 2016 dengan harga solar Rp 5.150 per liter tarif dasar yang ditetapkan sebesar Rp 124,95, batas atas Rp 149,93 dan batas bawah Rp 99,96.
Tarif itu mengalami penurunan dari Januari 2016, di mana harga solar perliternya sebesar Rp 5.650. Yakni, tarif dasar sebesar Rp 129,14, batas atas Rp 154,97 dan batas bawah Rp 103,31.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co