Ngak Kuat Nahan Birahi, Paman Rudapaksa Keponakan
Tersangka AB saat menjalani pemeriksaan di Polres Musi Rawas, Rabu, 7 September 2022.-Khalid-----
MUSI RAWAS, OKUTIMURPOS.COM - Rudapaksa terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ngak kuat nahan birahi, AB rudakpaksa pelajar kelas VI sekolah dasar (SD) inisial WN yang masih berusia 12 tahun.
AB (16), masih tercatat sebagai pelajar kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menjelaskan kasus pemerkosaan tersebut sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas.
Peristiwa miris tersebut dilaporkan kakak perempuan tersangka atau ibu korban, Holimah (32), ke Polsek STL Ulu Terawas, pada Minggu, 4 September 2022.
Tersangka diserahkan pihak keluarga ke Mapolsek STL Ulu Terawas dan dijemput Tim Landak dan Unit PPA Polres Musi Rawas, Senin, 5 September 2022.
"Kejadian tragis ini terjadi di rumah kakek korban, pada Jumat, 2 September 2022, sekitar pukul 23.00 Wib," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA Aipda Dusman, saat pers rilis, Rabu, 7 September 2022.
Kasus ini bermula saat tersangka menonton film porno melalui ponsel miliknya di dalam kamar.
Tersangka AB tidak bisa menahan nafsu, hingga akhirnya tersangka keluar dari kamarnya dan masuk kedalam kamar korban.
Saat itu korban sedang tertidur. Lalu tersangka langsung menutup mulut korban yang sedang tertidur dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban dan pelaku kembali kedalam kamarnya.
"Akibat kejadian tersebut, saat ini korban merasa trauma dan kesakitan, sehingga harus dilakukan perawatan medis di rumah sakit," jelas Kasat Reskrim.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti. Diantaranya, satu helai baju kaos lengan panjang warna pink motif boneka, satu helai celana kaos panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna pink motif boneka.
Tersangka melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Musi Rawas, M Rozak mengaku prihatin dengan pristiwa tersebut.
"Harapan kita kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Khusus di Musi Rawas. Kita prihatin.Pada dasarnya kita berharap, kejadian ini jangan sampai ditiru oleh yang lain," kata M Rozak. (khalid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: prabumulihpos.disway.id