Kombes Pol Agus Nur Jalani Sidang Kode Etik, Hasilnya Diumumkan Pagi Ini

Kombes Pol Agus Nur Jalani Sidang Kode Etik, Hasilnya Diumumkan Pagi Ini

Kombes Pol Agus Nur Patria jalani Sidang Kode Etik. ----

JAKARTA,OKUTIMURPOS.COM - Kombes Pol Agus Nur Patria telah selesai menjalani sidang oleh

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polir pada Selasa malam 6 September 2022.

Sidang oleh KKKEP ini selesai pada Rabu dini hari. Hasil sidangnya akan diumumkan pagi ini, Rabu 7 September 2022.

"Untuk hasil sidang etik Insya Allah akan saya sampaikan Rabu pagi, karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa malam. 

Dalam sidang ini, ada sebanyak 13 dari saksi diperiksa. 

​​​​​​Dari 13 saksi yang diperiksa, satu saksi atas nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan diperiksa secara daring melalui zoom meeting, sedangkan satu saksi lainnya diinformasikan tidak hadir. 

...

Kombes Pol. Agus Nur Patria adalah mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Polri. 

Dia diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Dia berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya.

Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah barang bukti CCTV, serta tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Hingga hari ini, total sudah ada tiga tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Dua yang sudah menjalani sidang etik dan dipecat adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya juga mengajukan banding.

Dari tujuh tersangka obstruction of justice, tersisa tiga lainnya yang mengantre untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id