Dua Penimbun Pertalite Ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura

Dua Penimbun Pertalite Ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura

Dua tersangka penimbun Pertalite (berdiri) diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.-Khalid---

MUSI RAWAS, OKUTIMURPOS.COM – Dua warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Keduanya diduga menimbun BBM bersubsidi Pertalite, di SPBU Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Rabu, 31 Agustus 2022, sekitar pukul 16.00 Wib. 

Kedua tersangka adalah Romadona (22) dan Johan Efendi (21). Keduanya warga Kelurahan Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. 

Uniknya, salah satu tersangka yakni Johan Efendi, menimbun Pertalite dengan cara membeli secara berulang menggunakan mobil sedan mewah. 

Yaitu Honda Civic Wonder warna merah  BG 729 AM. Selain itu dari Johan Efendi juga diamankan, empat derigen kapasitas 30 liter berisi  Pertalite. 

Kemudian corong warna hijau, baskom warna biru dan hitam, serta gayung warna orange.

Sementara, dari  Romadona diamankan Mobil Toyota Kijang warna merah BG 1058 RB, lima jeriken ukuran 30 liter  berisi Pertalite, corong warna hijau,  baskom warna hitam, dan  gayung warna hijau.

 

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, menjelaskan Tim Landak Satereskrim  mulanya dapat informasi, tentang aksi kedua tersangka ini.

"Kedua tersangka diamankan Tim Landak karena membeli berulang-ulang BBM jenis Pertalite di SPBU Simpang Semambang," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat.

 

Lalu anggota Unit Pidsus melakukan penyelidikan, dan informasi itu benar. Polisi menangkap kedua tersangka saat memindahkan Pertalite dari mobil yang mereka pakai untuk antre ke jeriken ukuran 30 liter .

“Dua tersangka dan barang bukti lalu diamankan ke Polres Mura untuk ditindak lanjuti demi kepastian hukum,” kata Kapolres. 

Tersangka Johan saat dinterogasi Polisi mengatakan baru beberapa bulan timbun Pertalite  menggunakan mobilnya. 

“Pertalite dalam mobil dipindahkan ke jeriken kapasitas 30 liter. Setelah itu dijual dengan harga Rp275.000,” katanya.

Johan memberikan fee ke petugas  SPBU yang mengisi Pertalite ke mobilnya Rp7.000 setiap kali isi.

Johan dapat keuntungan Rp25.000 per jeriken. Dalam sehari, bisa antre berulang kali dan mendapatkan empat jeriken. 

Uang yang didapat ini dipakai tersangka untuk foya-foya. Sebab selama ini, nganggur dan tidak punya uang.

Atas perbuatannya tersangka diancam pidana Pasal 55 Paragrap 5 Energi dan Sumberdaya Mineral UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp60.000.000.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co