Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Pasang Spanduk Himbauan di SPBU

Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Pasang Spanduk Himbauan di SPBU

PASANG : Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur melakukan pemasangan spanduk himbauan di SPBU. Foto : Deo/okutpos--

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM- Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur melakukan pemasangan spanduk himbauan di tiga tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Martapura, OKU Timur.
 
3 SPBU diantaranya SPBU di Jalan Lintas Sumatera, Terukis. SPBU Sungai Tuha, Kelurahan Sungai Tuha dan SPBU Tanjung Aman, Kecamatan Martapura.
 
Pemasangan spanduk himbauan dipimpin langsung Kanit Pidsus IPDA Wilson Hutahaean SH beserta jajarannya.
 
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico didampingi Kanit Pidsus IPDA Wilson Hutahaean SH menghimbau, untuk stop penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Karena menjual BBM Subsidi tanpa izin adalah ilegal.
 
Menurutnya, membeli Bahan Bakar Minyak atau BBM di SPBU untuk dijual kembali ke masyarakat merupakan perbuatan yang dilarang.
 
"UU Migas pasal 53 republik Indonesia nomor 22 tahun 2001. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi 6 milliar," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pemasangan spanduk di polres oku timur