Mabes Polri Minta Maaf Atas Tindakan Oknum Brimob yang Bentak Wartawan
Perwira Brimob yang membentak wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo-@warungjurnalis-youtube--
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Mabes Polri minta maaf atas tindakan oknum Brimob yang membentak wartawan saat meliput sidang kode etik Ferdy Sambo pada Kamis kemarin 25 Agustus 2022.
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mewakili Mabes Polri dirinya meminta maaf atas ketidak nyamanan yang terjadi saat peliputan.
"Saya sebagai Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada rekan media mungkin di dalam peliputan sidang KKEP hari ini ada hal yang kurang berkenan atau ada hal yang membuat rekan rekan tidak nyaman," kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
"Mungkin peristiwa tadi pagi, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan rekan," lanjutnya. Peristiwa ini terjadi saat sidang kode etik dimulai pada Kamis pagi pukul 07.30 WIB di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan. Seorang personel Brimob berseragam loreng bersenjata dengan suara keras membentak para wartawan yang meliput sidang.
...
Mulanya, keriuhan terlihat menjelang kedatangan Ferdy Sambo. Sejumlah personel dari Divisi Propam dan Humas Polri sudah siaga. Mereka juga tampak sedang mengatur para jurnalis. Tiba-tiba, seorang anggota Brimob yang ikut mengamankan jalannya sidang etik Ferdy Sambo langsung membentak wartawan.
"Woi wartawan dengar. Kalian kalau tidak mau tertib saya tidak peduli, di luar semua," bentak anggota Brimob yang memakai kacamata hitam tersebut. Saat personel Brimob itu membentak, terlihat ada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Sontak semua yang berada di ruangan itu diam.
Termasuk Irjen Dedi Prasetyo dan Brigjen Ahmad Ramadhan. Kemudian salah seorang anggota berpakaian hitam mencoba memberi penjelasan. Oke keluar dulu ya. Sudah cukup. Jadi tadi beliau sudah masuk ke dalam dan sekarang sudah selesai. Teman-teman monitor dari layar," ujar petugas tadi.
.
Anggota Brimob yang membentak tadi terlihat berkacak pinggang sambil menyaksikan petugas berbaju hitam memberi arahan kepada awak media. Ada pun sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam. Ferdy Sambo dijatuhkan sankasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan dari anggota Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id