Ferdy Sambo Diberi Waktu 3 Hari Terkait Banding Pemecatannya
Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube--
JAKARTA, OKUTIMURPOS - Ferdy Sambo secara resmi dipecat dari Institusi Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), di Mabes Polri, Jakarta.
Kamis 25 Agustus 2022. Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut Komjen Ahmad Dofiri menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti telah melanggar kode etik, sehingga dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat. "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.
Menanggapi putusan tersebut Ferdy Sambo memberi pernyataan, dirinya mengakui telah membuat kesalahan karena telah menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo juga mengaku menyesal karena perbuatannya itu telah membuat citra institusi Polri menjadi terdampak.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," ucap Sambo. Namun setelah putusan tersebut tersangka Ferdy Sambo menyatakan ingin mengajukan banding terkait pemecatannya. Sambo juga menyatakan siap dengan apapun putusan bandingnya.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keptusan banding kami siap untuk melaksanakan," ujar Sambo. Sesuai peraturan, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sambo akan diberi waktu 3 hari terkait banding putusan pemecetan dirinya.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB.
Selanjutnya, kata Dedi, setelah menerima banding dari Sambo pihak sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memberi keputusan setelah 21 hari. Selama 21 hari dari sekarang Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus.
BACA JUGA:Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E, Tapi Tidak Hadir
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terang Dedi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id