Ramos Hutabarat : Sejak Awal Kita Meyakini Ibu PC Terlibat
Ramos Hutabarat selaku pengacara keluarga mendiang Brigadir J ----
OKUTIMURPOS.COM. JAMBI - Ramos Hutabarat selaku pengacara keluarga mendiang Brigadir J mengapresiasi penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri Candrawathi atau Putri Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini diumumkan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus Polri.
"Ibu Putri Candrawathi itu ada saat kejadian," kata Ramos.
Sejak awal, pihak kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J sudah meyakini bahwa Putri Sambo turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Ada komunikasi yang dilakukan Ferdy Sambo dan ibu Putri Candrawathi. Disitu yang menjadi keyakinan kami bahwa keterlibatan ibu PC itu ada," tuturnya.
Penetapan Putri Sambo sebagai tersangka, kata Ramos, merupakan suatu hal yang sudah harus dilakukan.
"Kita sama-sama mengkawal perkara ini supaya cepat terungkap, cepat dilimpahkan ke Pengadilan dan cepat ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap," tandasnya. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambiekspres.co.id