30 Jaksa Penuntut Umum Kawal Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana----
OKUTIMURPOS.COM. JAKARTA - Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal persidangan kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus kematian Brigadir J tersebut oleh pihak Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam penyelidikan Polri, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, Polri menetapkan tersangka kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM. Di mana, Brigadir J tewas dalam pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarat Selatan, 8 Juli 2022.
Kejagung memastikan sebanyak 30 JPU tersebut akan bersikap profesional dalam menangani kasus Brigadir J.
"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu 14 Agustus 2022.
"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tambahnya.
Diketahui, Kejagung telah menerima SPDP empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri. Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada E, Brigadir RR, dan KM.. Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas peristiwa pembunuhan Brigadir yang terjadi di rumahnya. Permintaan maaf tersebut, termasuk secara khusus untuk Kapolri.
Dia juga minta maaf kepada semua sejawatnya di Polri yang terkena dampak dari skenario yang di buat dalam kasus tersebut. Arman Hanis membacakan permohonan maaf dari Ferdy Sambo itu dari ponselnya pada Kamis malam di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Berikut permohonan maaf lengkap dari Ferdy Sambo:
Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan.
Secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya, yang memberikan informasi yang tidak benar.
Serta memicu polemik dalam kasus duren tiga yang menimpah saya dan keluarga.
Saya akan patuh pada setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id