Dorong Perbaikan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab OKU Timur dan Ombudsman Sumsel Gelar Workshop
Dorong Perbaikan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkab OKU Timur dan Ombudsman Sumsel Gelar Workshop. Foto: IST--
OKUTIMURPOS.COM - Untuk mendorong peningkatan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten OKU Timur menggelar workshop pra penilaian pelayanan publik bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Workshop ini dibuka Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. dihadiri Bupati H. Lanosin, S.T., Kepala OPD dan Para Camat, Rabu (10/08/2022).
Kegiatan ini digelar menuju pra penilaian Ombudsman terhadap pelayanan publik di OKU Timur, bahkan menghadirkan narasumber dari Ombudsman sebagai pelaksana kegiatan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah sebagai Kabag, Maya Eka Sari, S.IP., M.M.
Laporan Kabag Organisasi Sekrteariat Daerah Maya Eka Sari dalam laporannya mengatakan, melalui workshop ini diharapkan meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, serta penyelenggara pelayanan publik juga terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan dengan metode diskusi, tanya jawab dengan peserta kegiatan, sebagai peserta yang diikuti 53 OPD dan kecamatan serta terdapat 22 puskesmas dengan melalui workshop bersama Ombudsman semua kegiatan dapat menyamakan persepsi arah kebijakan pelayanan publik.
"Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tentang Pelayan Publik sehingga perangkat daerah dapat meningkatkan pelayanan publik serta dapat memaksimalkan hasil dalam pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat" ungkap Maya.
Sementara Wakil Bupati H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. dalam arahannya menyampaikan, kita beruntung karena Kabupaten OKU Timur sebelum penilaian sudah diberi bimbingan dan pendampingan dari Ombusman menuju pra penilaian, sebagai petunjuk dan arah yang perlu dilengkapi dan disiapkan dalam menunjang penilaian standar kepatuhan layanan publik Dirinya berharap, penilaian ini dapat dilakukan oleh Ombusman sesuai dengan sumber pelayanan masyarakat yang diberikan oleh perangkat daerah.
'"Agar kepala OPD mengikuti pra-penilaian kepatuhan , bukan hanya untuk mengikuti ajang penilaian saja, tapi terus harus wajib memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat" Pungkasnya. (RLS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rilis pers