Program Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Baik Masyarakat OKU Timur
Hamdi Santoso--
OKUTIMURPOS.COM. MARTAPURA – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Per 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Mencakup denda pajak dan BBNKB ke-2 dihapuskan. Nah program ini, ternyata mendapat sambutan masyarakat, khususnya di Kabupaten OKU Timur (OKUT).
PLH Kepala Cabang Samsat OKU Timur 1 Hamdi Santoso SE MM, mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung pada tanggal 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.
"Alhamdulillah berjalannya program pemutihan di Samsat OKU Timur 1 sangat di sambut baik oleh masyarakat OKU Timur dengan melihat tingginya antusiasme para wajib pajak," katanya.
Hamdi juga menghimbau, masyarakat untuk memanfaatkan moments ini dengan sebaik-baiknya dan segera melakukan pelunasan pajak kendaraan "Mari jangan disia-siakan kesempatan yang baik ini yang kembali diberikan Gubernur Sumatera Selatan untuk kita , untuk meringankan pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.
Dalam program pemutihan tersebut ada beberapa keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan diantaranya gratis biaya BBN II dari luar provinsi ,bebas denda Bunga PKB dan ( SWDKLLJ ) di dikecualikan untuk pendaftaran kendaraan baru (PB).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.
Gubernur Sumsel H. Herman Deru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba dalam press releasenya menyebutkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022 tersebut merupakan bentuk nyata upaya Gubernur untuk meringankan beban masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022 memberikan pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)” tegas Neng Muhaiba.
Dia menambahkan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya, masyarakat cukup mrmbayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru).
Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersirat kepada Direktur PT Jasa Raharja di Pusat agar dapat ikut pada program pemutihan ini, dan permintaan tersebut mendapat respon positif, untuk itu pihak PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan ikut mendukung kebijakan Gubernur dengan memberikan juga pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
"Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi Pembayaran PKB Tahunan dan Tunggakan, Ganti Pemilik, dan bagi kendaraan Mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel," imbuhnya. Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tsb plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG. Hal ini akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah kedepannya.
"Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG maka kebijakan Gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi berplat BG. Ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel,” tambahnya. Lebih lanjut Neng Muhaiba merinci, berdasarkan update pendapatan per 26 Juli 2022 realisasi PKB sebesar Rp.585.030.579.630,- atau (58,39%).
Sedangkan realiasi BBNKB sebesar Rp.599.998.030.000,- (61,86%) yang secara keseluruhan telah melampaui target.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: liputan langsung