Pengakuan Bharada E Kali Ini Ungkap Ada Perintah Atasan dan Nama-Nama Terlibat
Bharada E--Jawapos.com--
OKUTIMURPOS.COM. JAKARTA - Kali ini, Bharada E mengungkap pengakuan kepada Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara bahwa ada fakta baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Diketahui Brigadir J sebelumnya disebutkan tewas setelah adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bahkan alasan kejiwaan membunuh Brigadir J tidak ada dalam diri Bharada E. Deolipa Yumara selaku pengacara Bharada E mengisyaratkan ada yang memberikan perintah untuk menembak Brigadir Joshua.
“Bisa kita simpulkan tentunya ada perintah. Sudah dikatakan yang bersangkutan kepada kita siapa yang memberikan perintah,” kata pengacara Deolipa Yumara seperti telah tayang dalam acara Prime Time pagi Metro TV, Minggu 7 Agustus 2022. “Tapi demi kepentingan penyelidikan, tidak bisa kita ungkap ke publik,” imbuhnya.
“Biarkan penyidik bekerja untuk mengungkap semuanya yang terlibat,” kata Deolipa Yumara menambahkan. Lebih lanjut, Bharada juga menceritakan ada orang lain yang terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
“Nama-nama siapa yang terlibat juga sudah disampaikan kepada kami, tentu tidak bisa kami sampaikan demi kepentingan penyelidikan,” kata Deolipa Yumara. Nama-nama yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J disebut telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ungkapkan analisa terbaru perihal tewasnya Brigadir J.
Komnas HAM menegaskan penetapan Bharada E sebagai tersangka belum tentu sepenuhnya ia terkonfirmasi sebagai pelaku. Hal ini yang akan didalami lagi oleh Komnas HAM berdasarkan bukti-bukti.
“Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ujar Taufan kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Di sisi lain, Taufan menyebut saat peristiwa tidak ada saksi yang melihat jelas proses tembak menembak. Satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E saat kejadian.
“(Bripka R) itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak. Tapi dia tidak melihat XXXXX, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya,” paparnya.
Taufan menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut, dengan Bharada E menjadi tersangka atas pengakuannya.
“Iya, itu pengakuan dia (Bharada E) tapi saya bilang nggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan,” tandasnya.
Saat ini Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah diamankan ke tempat khusus di Mako Brimob.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Lanjutnya, Irjen Ferdy Sambo diamankan diduga terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP awal pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id