Jalani Pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Status Nindy Ayunda Masih Sebagai Saksi
OKUTIMURPOS.COM. JAKARTA - Penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli, yang dikenal sebagai Nindy Ayunda telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.
Kekasih Dito Mahendra itu diperiksa atas dugaan kasus penyekapan mantan sopir pribadinya, Sulaiman. Wanita berusia 33 tahun itu datang di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Juli 2022 malam.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dari kasus tersebut.
"Untuk saudari N (Nindy), sudah memberikan keterangan ke penyidik. Kita melakukan pendalaman sesuai dengan keterangan," ucap AKP Nurma Dewi pada Jumat 29 Juli 2022.
Meski begitu, Nurma tidak menyampaikan penjelasan detail tentang kapan waktu pemeriksaan dan proses BAP Nindy Ayunda. Nurma mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini Nindy Ayunda statusnya sebagai saksi. "Untuk sementara ini, saudari N sebagai saksi, dan kemudian untuk keterangannya nanti lebih jelas," tutur Nurma.
"Mungkin kita bisa memperdalam kembali untuk meminta keterangan dari saudari N," tutupnya. Setelah dikabarkan tidak menghadiri pemanggilan polisi sebanyak 3 kali, penyanyi Nindy Ayunda akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 28 Juli 2022 malam.
Kekasih Dito Mahendra itu dilaporkan ke Polres Metro Jaksel pada 15 Februari 2021. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan penculikan dan penyekapan dengan laporan no: LP/904/II/YAN2.5/2021.SPKT PMJ.
Setelah laporan tersebut, Nindy Ayunda sempat dikabarkan akan dijemput paksa oleh polisi. Namun Nindy akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menegaskan penyanyi itu bukan dijemput paksa.
"Datang sendiri kemudian memberikan keterangan. Itu saja," ujar Nurma Dewi pada Jumat 29 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id