Deru Usul PPPK Dapat Pensiun
OKUTIMURPOS.COM. PALEMBANG - Gubernur Sumsel H Herman Deru usulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov mendapat sejenis pesangon atau pensiun di akhir masa pengabdiannya.
Sebanyak 1.748 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional guru di lingkungan Pemprov Sumsel, resmi dikukuhkan Gubernur Sumsel, H Herman Deru, Selasa (26/7).
Dikatakannya, PPPK fungsional guru yang telah diresmikan ini hendaknya meningkatkan semua kapasitas yang dimiliki. Mulai dari disiplin, tahu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). "Jika sudah tahu maka tingkatkan, serta ingat hari tua, sebab pengabdian pasti ada batas," kata Herman Deru.
Lanjutnya, untuk masa bakti dan aturan bagi PPK, itu sama halnya dengan aturan yang ada pada ASN. Untuk itu, dia mengusulkan agar semua PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel dapat diberikan pesangon atau gaji pensiun di akhir masa jabatannya nanti. "Saya minta agar PPPK mendapatkan pesangon atau gaji pensiun," ucapnya.
Kendati demikian, Deru mengungkapkan, usulan tersebut juga harus dibahas kembali karena dalam hal ini menggunakan mekanisme asuransi. Namun, belum bisa dipastikan apakah asuransi pemerintah atau asuransi lainnya.
"Mekanisme asuransi, cuma kita belum bisa memastikan apakah asuransi pemerintah atau Jamkrida dan lainnya," tutupnya.
Diketahui, Peresmian PPPK kali ini merupakan tahap II menyusul sebelumnya tahap I sebanyak 1.318 telah diresmikan. Dengan begitu, jumlah PPPK fungsional guru yang telah diresmikan sebanyak 3.066 guru. (edy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co