Satgas Covid-19: Tak Ada Larangan Penjemputan Jemaah Haji di Bandara, Asalkan Tetap Prokes

Satgas Covid-19: Tak Ada Larangan Penjemputan Jemaah Haji di Bandara, Asalkan Tetap Prokes

OKUTIMURPOS.COM. JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan, bahwa tidak akan ada larangan bagi masyarakat ataupun keluarga yang ingin menjemput kepulangan jemaah usai menunaikan ibadah haji.

Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan, penjemputan jemaah haji boleh dilakukan oleh masyarakat asal tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Apa yang sudah menjadi tradisi silahkan dijalankan. Tetapi yang harus diimplementasikan adalah tata kelola protokol kesehatannya," kata Alex dalam acara daring, Selasa 12 Juli 2022. Kendati diperbolahkan, Alex meminta agar jumlah penjemputan dibatasi.

"Apabila sebelum pandemi orang yang menjemput di bandara mencapai 30 orang, maka pada tahun ini cukup tujuh hingga delapan orang saja," ujarnya.

Selain itu, Alex juga meminta agar kepulangan jemaah haji di Indonesia menjadi perhatian oleh dinas kesehatan setempat agar melaksanakan aktivitas surveilans terhadap keluarga jika ada yang mengalami gejala Covid-19.

"Mengingat karakteristik virus sekarang yang berbeda dengan Delta, tentu saja menjadi concern kita bahwa penularan ini yang akan lebih banyak dengan gejala ringan," tuturnya.

"Sehingga ini yang harus kita khawatirkan, karena kalau dia gejala ringan, maka banyak yang menganggap tidak menjadi masalah," sambungnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Susari melaporkan, sebanyak 1.556 jemaah haji dari empat embarkasi akan pulang ke Indonesia pada Jumat 15 Juli 2022.

"Tanggal 15 Juli akan datang ada empat embarkasi yang menerima kedatangan jemaah, di Padang, Jakarta dan Solo," kata Susari dalam siaran di salah satu Radio, Selasa 12 Juli 2022.

"Embarkasi Padang 393 jemaah, Jakarta-Pondok Gede 393 jemaah, Jakarta-Bekasi 410 jemaah dan Solo 360," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id