Peserta Diklat Dipungli, Uang Saku tak Diberikan

Peserta Diklat Dipungli, Uang Saku tak Diberikan

OKUTIMURPOS.COM.PALEMBANG - Sebanyak 12 saksi peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah Kabupaten Musi Rawas mengungkap adanya pungutan liar sebesar Rp3 juta, tanpa adanya laporan pertanggung jawaban dari panitia pelaksana kegiatan pendidikan dan latihan di tahun 2019.

Bahkan, salah satu saksi bernama Endang, mantan Kepala Sekolah di Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas mengaku dipaksa oleh ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk mengikuti kegiatan tersebut, padahal saksi Endang sudah mau pensiun, dan penyerahan uang Rp3juta tanpa adanya kwitansi.

"Kata Pak Sugiyono ketua K3S Kecamatan Jayaloka, kalau tidak ikut Diklat tersebut tidak bisa mengelola dana BOS karena Diklat itu gunanya untuk mendapatkan NUK (Nomor Urut Kepsek), padahal saya sembilan bulan lagi mau pensiun," ungkap saksi Endang, Jumat (8/7).

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, saksi Endang menerangkan sebagaimana pelaksanaan Diklat pada umumnya, usai kegiatan mendapatkan sertifikat, namun hingga saat ini sertifikat Diklat tidak pernah dia dapatkan.

Hampir senada dikatakan saksi lainnya, bahwa kegiatan Diklat yang diadakan selama 10 hari di salah satu hotel di Lubuklinggau tersebut diadakan per gelombang, yang mana pada pembukaan Diklat dihadiri oleh para terdakwa.

"Saat itu hadir pada pembukaan Diklat Plt Kepala Disdik Kabupaten Mura Irwan Effendi, M Rivai Kabid GTK Disdik Kabupaten Mura, serta Rosurohati alias Rosa staf bidang GTK Disdik Kabupaten Mura kala itu," terang saksi Sumartini di persidangan.

Mantan Kepsek Kecamatan Muara Beliti ini juga mengatakan, sebelum mengikuti Diklat dirinya diinformasikan juga oleh ketua K3S untuk mengikuti Diklat tersebut, yang katanya adalah program dari Kementerian Pendidikan dan perintah dari Kadisdik saat itu.

"Namun ketua K3S Kecamatan Muara Beliti tidak mewajibkan ikut, hanya bersifat sukarela saja pak hakim," ungkap Saksi Sumartini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk linggau Sumarherti SH, usai persidangan mengungkapkan fakta bahwa Diklat penguatan Kepsek di Kabupaten Musi Rawas nyatanya juga ada anggaran dari Dinas Pendidikan, namun tidak diberikan kepada peserta Diklat yang hadir "Disinyalir para terdakwa selain memungut biaya Diklat dari kepala sekolah di luar ketentuan, juga kegiatan tersebut ada anggaran khusus namun tidak diberikan kepada ratusan peserta Diklat, dan itu diakui saksi-saksi yang menandatangani beberapa lembar kertas usai kegiatan Diklat," ungkap JPU Sumarherti.

Untuk sidang selanjutnya, lanjut Sumarherti masih menghadirkan saksi termasuk diantaranya menghadirkan pihak panitia kegiatan Diklat serta pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa oknum pejabat pada Dinas Pendidikan Nasional (Disdik) Kabupaten Musi Rawas yakni Plt Kepala Disdik Kabupaten Mura Irwan Effendi, M Rivai Kabid GTK Disdik Kabupaten Mura, serta Rosurohati alias Rosa staf bidang GTK Disdik Kabupaten Mura, dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang.

Ketiganya didakwa oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta. Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tentang Tipikor. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co