Deretan Kasus Kejahatan Menonjol Diungkap Polres Beltim, Salah Satunya Pencabulan 14 Murid SD
OKUTIMURPOS.COM, MANGGAR - Deretan sejumlah kasus kejahatan menonjol berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Belitung Timur (Beltim) pada semester I tahun 2022.
Pengungkapan deretan kasus menonjol itu disampaikan Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya saat menggelar konferensi pers di aula Patriatama Polres Beltim, Senin (4/7).
Konferensi pers pengungkapan kejahatan juga dihadiri Wakapolres Beltim Kompol Agus Handoko, Kasat Reskrim Iptu Fajar dan Kasat Narkoba AKP Suroso.
Kasus pertama yang disampaikan Kapolres adalah pengungkapan peredaran uang palsu yang dilakukan seorang ibu rumah tangga berinisial YS, warga Desa Padang, Kecamatan Manggar. Aksi pelaku terungkap setelah salah seorang warga melapor karena mencurigai lembaran kertas uang yang ditransaksikan pelaku.
"Uang palsu yang diperoleh sebagai barang bukti kurang lebih 40 lembar pecahan 50 ribu dengan total 2 juta. Di mana awal kasus ini diketahui dari laporan masyarakat, ada yang menerima transaksi jual beli dan mencurigai uang tersebut palsu," terang Kapolres Beltim.
Setelah melalui penyidikan dan keterangan saksi, pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini berkas kasus uang palsu sudah masuk ke tahap 2 sebelum dikirim ke Kejaksaan.
Selanjutnya, kasus pencabulan oleh penjaga sekolah di salah satu sekolah dasar (SD) terhadap 14 murid perempuan. Sejauh ini, kasus pencabulan sudah tahap 1 dan masih melengkapi pemeriksaan psikolog sebagai salah satu kelengkapan yang harus dipenuhi penyidik.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan kembali kami kirim ke pihak kejaksaan. Penyidik sudah berkoordinasi dan memeriksakan saksi ahli sampai Jakarta untuk pencabulan siswi SD," sebut AKBP Taufik.
Sementara kasus percobaan pembunuhan di Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit sudah selesai pemberkasan dan segera tahap 2 di Kejaksaan. Beruntungnya, korban masih dapat terselamatkan setelah mendapat perawatan intensif di RSUD Muhammad Zein. "Untuk motifnya murni balas dendam. Jadi informasi ini biar tidak ada lagi dugaan-dugaan di masyarakat," papar Kapolres Beltim.
Kemudian, laporan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada tahun 2021, juga telah diselesaikan Polres Beltim. Kedua perusahaan yang bernaung di bawah KLK Grup yakni PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) dan PT Parit Sembada dilaporkan telah melakukan kegiatan plasma yang tidak sesuai prosedur.
"Pada tahun 2021, pelapor dari Apdesi sudah melayangkan laporan sesuai LP B/369/II/2021 dilaporkan dengan pasal sangkaan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan lindung karena disinyalir ada areal kebun yang memang masuk kedalam Hutan Lindung," ungkap Kapolres Beltim AKBP Taufik.
Kapolres menerangkan, proses penyelidikan kegiatan plasma di PT SWP dan PT Parit Sembada juga melibatkan BPN Kabupaten Beltim dan OPD teknis di Pemkab Beltim.
Mereka juga telah memeriksa saksi dan meminta keterangan ahli, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian terkait di Jakarta. "Kami simpulkan untuk kegiatan tersebut dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru maka ranahnya adalah administratif. Jadi tetap dengan sesuai komitmen awal kami, bahwa kegiatan penyelidikan sampai penyidikan kami hentikan untuk langkah administratif," jelas Kapolres.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam kurun waktu 2 bulan terakhir oleh jajaran Satres Narkoba Polres Beltim juga disampaikan Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya. Tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. "Satnarkorba (Polres Beltim) menangani 3 perkara. Yang pertama (kasus) sudah tahap 2. Sedangkan 2 kasus (lainnya) masih menunggu hasil (uji) lab untuk pengujian barang bukti," ungkap Kapolres Beltim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: belitongekspres.sumeks.co