TPP Jaring Calon Ketum KONI OKU, Syarat Dukungan Minimal 50% Cabor

TPP Jaring Calon Ketum KONI OKU, Syarat Dukungan Minimal 50% Cabor

OKUTIMURPOS.COM.BATURAJA-Pasca pelaksanaan Rakerda KONI, 30 Juni 2022, kini Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) mulai bekerja.

Bagi yang berminat menjadi calon Ketua Umum (Ketum) KONI, formulir sudah bisa dìambil. Termasuk apa saja syarat Calon Ketum bisa menghubungi sekretariat KONI OKU, di GOR Jl Lintas Jend Sudirman.

Caretaker Ketua Umum KONI OKU, Solehun MPd melalui TPP menjelaskan beberapa jadwal tahapan penjaringan Ketum KONI OKU 2022-2026.

Adapun jadwalnya sebagai berikut:

1. Pengambilan Pedoman dan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten OKU dan contoh Formulir Dokumen Pendaftaran, dapat dìminta dari Tim Penjaringan dan Penyaringan di Sekretariat KONI Kabupaten OKU, mulai tanggal 4 – 6 Juli 2022 ;

2. Penyampaian/Penyerahan Dokumen Pendaftaran oleh Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten OKU ke Tim Penjaringan dan Penyaringan dìlaksanakan di Kantor KONI Kabupaten OKU, mulai tanggal 7 – 9 Juli 2022;

3. Verifikasi dan Evaluasi Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten OKU oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan, dìlaksanakan dari tanggal 11 - 12 Juli 2022;

4. Pemberitahuan kepada calon bahwa berkas telah lengkap atau belum memenuhi syarat, dari tanggal 13 – 15 Juli 2022.

Seperti dìketahui sebelumnya, Ketua Umum KONI periode 2020-2024, Drs H Suprijadi Jazid mengundurkan diri. Begitupun dengan sekretarisnya. Sehingga atas hal ini, Ketum KONI OKU dìambil alih oleh KONI Sumsel.

Lalu, Ketua Umum KONI Sumsel H Hendri Zainudin menunjuk Solehun MPd sebagai caretaker Ketum KONI OKU. Tugasnya adalah melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KONI OKU. Kemudian, melaksanakan Musyawarah KONI Kabupaten OKU luar biasa (Musarkablub).

Hasil Rakerda KONI OKU, Kamis, 30 Juni 2022 menetapkan Musarkablub akan dìlaksanakan Sabtu, 23 Juli 2022. Mengenai tempat belum dìtentukan. Rakerda juga memutuskan dan mengesahkan beberapa Cabor baru yang terdaftar di KONI OKU.

Selain itu, Rakerda memutuskan syarat bagi Bakal Calon Ketum KONI OKU harus mendapatkan dukungan minimal 50% dari cabor yang ada. Untuk Cabor peserta Musarkablub ada 43 Cabor.

Syarat 50% dukungan cabor tersebut sudah melalui proses musyawarah dalam Rakerda. Saat itu ada tiga alternatif pilihan yakni 50%, 20% dan 0 %. Keputusan dìambil melalui voting yang diikuti oleh 37 Cabor.

Sebenarnya yang hadir saat Rakerda ada 41 Cabor. Tetapi, ketika akan berlangsung voting ada empat Cabor yang keluar arena Rakerda (WO).

Dari hasil voting, ada 28 Cabor setuju syarat dukungan bakal calon minimal 50%, kemudian tujuh cabor memilih 20% dan dua cabor memilih 0 %. (pur/rilis). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: liputanlangsung