BREAKING NEWS: Sopir Mobil Pick Up Penyebab Terbakarnya Rumah Warga Ditangkap
OKUTIMURPOS.COM, SEKAYU - Sopir mobil pick up Daihatsu Gran Max yang menyebabkan terbakarnya empat rumah warga di Dusun V, Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Rabu kemarin berhasil diringkus.
Tersangkanya bernama Muhram (24), warga Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Muba. Dia diamankan tim Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, Rabu (29/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Selain sopir, petugas juga mengamankan Zainal Abidin alias Bidin (50), saat tengah mengebor minyak di Dusun VII, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, pada pukul 02.00 WIB, Kamis (30/06/2022).
Ikut juga diamankan pemilik lahan yakni Asrani (42), warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko. Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian, mengatakan, pelaku diamankan karena aktifitas kegiatannya sangat merugikan masyarakat.
"Ketiganya memiliki peran masing masing, dan saat ini sudah diamankan," jelasnya. Atas perbuatannya, ketiganya diancam 5 tahun penjara, denda Rp50 miliar dan 6 tahun penjara denda Rp60 miliar.(boi/harian muba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co