Anies Baswedan Cabut Izin 12 Otlet Holywings
OKUTIMURPOS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi cabut izin 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Pencabutan Izin tersabut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
Atas dasar rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mancabut izin 12 Holywings yang ada di Jakarta.
Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan setidaknya ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Pencabutan izin tersabut sesuai arahan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Sesuai arahan gubernur (Anies Baswedan) untuk bertindak tegas, ketentuan, dan menjerakan, serta berdasarkan rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny pada Senin (27/6).
Langkah tegas Anies Baswedan ini membuat Andi Sinulingga yang merupakan politisi Golkar angkat bicara.
Andi Sinulingga soroti kebijakan Anies yang tak perlu mengamuk namun langsung ambil tindakan.
Hal itu diungkapkan Andi Sinulingga di akun Twitter pribadinya @Andi Sinulingga, pada 27 Juni 2022.
"Gak usah show ngamuk2, teriak2, cukup teken surat saja, maka tutuplah hollywings," tulis Andi.
Andi juga ungkit aksi Anies Baswedan saat berhentikan proyek reklamasi beberapa waktu lalu.
"Dulu ada tokoh teriak2 ngomong "siapa dia, jgn sembarangan ngomong mau stop reklamasi", eeh, Anies teken surat stop, maka stoplah," ujarnya.
"Tegas itu tak harus urakan & kasar," sambungnya.
Diketahui, alasan Anies Baswedan cabut izin sejumlah oulter Holywings di Jakarta karena dianggap melanggar ketentuan.
Mengenai hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra berikan tanggapan.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dalam keterangan resmi, Senin 27 Juni 2022.
Selain itu ada sejumlah alasan yang menjadi dasar pencabutan izin usaha Holywings.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id.
Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut :
1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu. (disway.id/Jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co