Mantan Direktur DKLN Mengaku Korban Kambinghitam

Mantan Direktur DKLN Mengaku Korban Kambinghitam

PALEMBANG Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH kembali melanjutkan sidang kasus korupsi PDPDE Sumsel untuk dua terdakwa lainnya salah satunya terdakwa Ahmad Yaniarsah Hasan mantan Direktur PT DKLN rekanan PDPDE Sumsel dengan agenda pembacaan pembelaan pledoi Jumat 3 6 Dengan menggunakan kemeja putih terdakwa Yaniarsah Hasan dihadirkan secara visual dari balik penahanan Rutan Tipikor di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH Dalam pledoi pribadi yang dia berijudul Saya bukan koruptor hanya seorang investor membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dirinya dengan tuntutan 18 tahun perjara ditambah hukuman tambahan 9 tahun penjara Menurut terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan fee marketing yang diterima olehnya dan kawan kawan semua telah diperjanjikan sebelumnya itu merupakan kebijakan dari pemegang saham mayoritas dan diputuskan dalam RUPS Saya diberikan fee marketing atas jasa mendapatkan konsumen pembeli gas yaitu PT LPPPI yang merupakan awal terbentuknya bisnis ini Pemberian fee marketing ini juga merupakan penghargaan perusahaan karena saya selama 2 tahun lebih tidak mendapatkan gaji selama masa persiapan proyek dan sebelum perusahaan belum mendapatkan income ujarnya Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan menyesalkan dalam perkara ini penuntut umum menyasar pihak swasta yang notabene menyumbang anggaran cukup besar bagi BUMD Sumsel yang mana menurutnya terdapat pihak lain juga yang seharusnya lebih bertanggung jawab dalam perkara ini Yang turut menandatangi kerjasama juga ada Dirut PT DKLN saat itu bernama Said August Putra lalu kenapa justru saya yang dikambing hitamkan sebutnya Terdakwa Ahmad Yaniarsah juga menyampaikan dan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan pidana yang menjeratnya saat ini Diwawancarai usai pembacaan pledoi Ifdal Kasim SH MH tim penasihat hukum terdakwa Ahmad Yaniarsah Hasan menyampaikan dalam pledoi pada intinya dalam perkara ini terdakwa Yaniarsah Hasan adalah korban salah sasaran kalau masalahnya soal fee ada sembilan aktor lainnya yang seharusnya dijadikan tersangka juga Dia menilai banyak sekali kejanggalan dalam perkara ini yang terungkap dalam persidangan oleh sebab itu dia bersama rekan penasihat hukum lain memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Ahmad Yaniarsah dari segala tuntutan hukum Kasian klien kami benar benar tidak ada pasal pidana yang bisa diberikan kepadanya mereka pengusaha investor pakai uang sendiri membangun bisnis ini Kita semua harus hati hati karena kasus ini bias menjadi preseden buruk yang menakutkan bagi pebisnis dan investor ini akan berakibat buruk bagi daerah dan bisnis di Indonesia ujar mantan Ketua Komnas HAM itu Didampingi dua penasihat hukum lainnya yakni Aristo Seda SH MH serta Kamal Farza SH MH berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan nota pembelaan pledoi yang telah dibacakan dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana yang menjeratnya Sebelumnya terdakwa Ahmad Yaniarsah Hasan pada sidang sebelumnya bersama dengan terdakwa Caca Isa Saleh dituntut oleh JPU Kejagung RI dengan pidana 18 tahun penjara Keduanya dijerat oleh JPU Kejagung RI melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam perkara jual beli gas PDPDE Sumsel sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor serta dijerat melanggar Undang Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8 Usai mendengarkan pembacaan pledoi majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU Kejagung RI selama tujuh hari kedepan guna untuk menyampaikan tanggapan atas pledoi replik Fdl seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: