Andri Bayuajie Gitaris Kahitna Ditangkap Kerena Narkoba, Polisi: Sudah 12 Kali Beli Melalui Online

Andri Bayuajie Gitaris Kahitna Ditangkap Kerena Narkoba, Polisi: Sudah 12 Kali Beli Melalui Online

OKUTIMURPOS COM JAKARTA Tersangka AB adalah Andrie Bayuajie gitaris Kahitna ditangkap Polisi karena narkoba pada Kamis 2 Juni 2022 pukul 12 30 WIB Penangkapan Andrie Bayuajie gitaris Kahitna saat dia berada di kosannya di Cilandak Jakarta Selatan Tersangka yang diamankan oleh penyidik atas nama Andrie Bayuajie kata Kabid Humas Polda Merto Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Jumat 3 Juni 2022 Andrie Bayuajie kedapatan memiliki narkoba Valdimex Diazepam yang merupakan psikotropika golongan IV sebanyak 45 butir Alasan Andrie Bayuajie mengkonsumsi obat tersebut karena merasa susah tidur Alasan yang digunakan tersangka untuk mengkonsumsi psikotropika ini adalah untuk beristirahat ataupun untuk mempermudah tidur selepas aktivitas sebagai musisi jelas Kombes Pol Zulpan Dirinya mengaku bahwa sudah mengkonsumsi obat tersebut atas izin dokter sejak tahun 2017 sampai dengan 2018 Karena sudah tidak memiliki izin dari dokter Andrie Bayuajie tidak bisa membelinya lagi di apotek dan memilih untuk beli online store di tahun 2020 sampai dengan 2022 Kombes Pol Zulpan mengungkapkan bahwa selama 2020 sampai 2022 tersangka kedapatan 12 kali membeli Valdimex Diazepan melalui online Sudah digunakan sejak tahun 2020 sampai 2022 sebanyak 12 kali dan ini juga sejalan dengan hasil yang kita dapat melalui online ungkapnya Adapun jejak pembelian melalui online store polisi mengungkapkan berawal 8 Agustus 2020 sebanyak satu stril atau 10 butir seharga RP 115 000 Kemudian 17 September 2020 membeli lagi lalu 24 November 2020 membeli lagi Vadimex Diazepam tutur Kombes Pol Zulpan Kemudian di 26 Januari 2021 Andrie Bayuajie membelinya lagi sebanyak tiga strip atau 30 butir dengan harga Rp 300 000 Pada tahun 2021 iya sudah melakukan pembelian sebanyak 6 kali yaitu pada 26 Januari 6 Februari 20 April 4 November 15 November dan 7 Desember pungkas Kombes Pol Zulpan Pada tahun 2022 tersangka kembali membeli Valdimex Diazepam sebanyak tiga kali di 14 Februari 30 Maret dan 31 Mei Adapun hukuman yang didapati tersangka yaitu pasal 62 Jo pasal 37 ayat 1 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara Polisipun berencana untuk menindak lanjuti kasus penyalah gunaan Psikotropika Kami akan berkoordinasi dengan BNNP untuk dilakukan asesmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut tutupnya intan afrida rafni disway id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: