Bantah Terima Fee, Dodi Reza Alex: Rp1,5 Miliar Uang dari Ibu Saya
PALEMBANG Mantan Bupati Musi Banyuasin Muba Dodi Reza Alex Noerdin sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi penerima suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba membantah telah menerima jatah fee pengerjaan empat paket proyek pada Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021 Hal tersebut dikatakan terdakwa Dodi Reza Alex saat dijadikan sebagai saksi oleh jaksa KPK RI di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH Senin 6 6 Dirinya menyampaikan bantahan di persidangan bahwa terhadap adanya dugaan aliran fee proyek kepada dirinya senilai lebih dari Rp2 miliar yang diserahkan oleh Kadis PUPR Muba baik melalui dari Badruzzaman Mursyid ataupun Irvan adalah tidak benar Serta keterangan saksi Herman Mayori bahwa saya mengatakan bereskan saja terhadap adanya permasalahan di luar kedinasan terkait proyek tersebut juga itu tidak benar Pak hakim kata Dodi Reza Alex di persidangan Dia menjelaskan maksud dari bereskan saja itu meminta kepada Kepala Dinas PUPR untuk membereskan permasalahan itu sendiri karena itu sudah di luar kedinasan Terhadap barang bukti uang senilai Rp1 5 miliar yang disita penyidik KPK Dodi juga membantah uang tersebut uang fee Dodi menjelaskan bahwa uang itu adalah uang dari ibunya sendiri Sri Eliza Alex untuk keperluan membayar pengacara ayahnya Uang itu dititipkan ibu saya untuk diberikan kepada mantan ajudan ayah saya untuk keperluan membayar jasa pengacara Uang itu uang pribadi ibu saya yang didapat dari bisnis jual perhiasan serta ditambah dengan pinjaman pinjaman dari keluarga ungkap Dodi Saat ditanya JPU perihal adanya catatan catatan diantaranya catatan Sumsel yang didapat dari Bundelan uang Rp1 5 miliar sebagai barang bukti yang disita Dodi mengaku tidak tahu Di tengah persidangan majelis hakim memutuskan penundaan sidang pemeriksaan perkara Hal itu dikarenakan tiga terdakwa tersebut harus mengejar jadwal penerbangan untuk dikembalikan ke Rutan KPK RI di Jakarta Ketiganya akan dihadirkan memberikan kesaksian dan dihadirkan kembali dalam sidang yang digelar Kamis 9 Juni 2022 mendatang Diwawancarai usai sidang jaksa KPK RI Taufiq Ibnugroho menanggapi santai bantahan seluruh dakwaan terkait penerimaan fee oleh terdakwa Dodi Reza Alex Itu nanti mungkin yang akan jadi pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan kami karena yang bersangkutan kali ini sebagai saksi dan di bawah sumpah kecuali dalam agenda pemeriksaan terdakwa sah sah saja tidak akui itu ujar Taufiq Fdl seg sumeks co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: