Tawarkan Ideologi Khilafah, Abdul Qadir Baraja Terancam Puluhan Tahun Penjara? Ini Kata Polisi

Tawarkan Ideologi Khilafah, Abdul Qadir Baraja Terancam Puluhan Tahun Penjara? Ini Kata Polisi

JAKARTA Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja kini resmi ditetapkan sebagai tersangka Abdul Qadir Baraja jadi tersangka karena terjerat dugaan sejumlah kasus yang menimpanya Kabarnya Abdul Qadir Baraja merupakan sosok di balik konvoi ormas penyebaran berita bohong hingga menawarkan khilafah yang merupakan pengganti ideologi negara Mengenai hal itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan buka suara Menurutnya Abdul Qadir bisa terancam 20 tahun penjara terkait sejumlah kasus tersebut Adapun pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas kata Zulpan dikutip 7 Juni 2022 Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sambungnya Lanjut Zulpan kegiatan Khilafatul Muslimin tidak terpisahkan dari provokasi dan penyebaran berita bohong terkait menjelekkan pemerintah Indonesia Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila Semuanya terdapat dalam website dan buletin bulanan terang Zulpan Sebelumnya pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka Diketahui Abdul Qadir diamankan di Lampung pada Selasa 7 Juni 2022 pagi tadi Setelah menangkap Abdul Qodir Baraja di Bandar Lampung Polda Metro Jaya melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut Direktur Reserse Kriminal Umum Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan timnya juga masih ada yang berada di Lampung untuk melakukan penggeledahan dalam mencari barang bukti Kita akan fokus ke penyelidikannya dan tim kami sebagian masih ada di Lampung masih meneliti barang yang bisa dijadikan alat bukti dari hasil penggeledahan ujar Kombes Pol Hengki kepada wartawan Selasa 7 Juni 2022 Ini organisasi yang cukup besar belum lagi kita akan selidiki sumber dananya dan sebagainya Jadi nanti akan secara bertahap penyelidikan kita akan umumkan kepada masyarakat tambahnya Kombes Hengki mengungkapkan dalam website Khilafatul Muslimin ini ada video yang menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bisa bertahan lama demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata Kiyai di jaman demokrasi banyak bohong kemudian tidak ada toleransi dalam islam Jadi penangkapan hari ini adalah titik awal membongkar dari pada organisasi itu dan kita akan kembangkan terus kata Kombes Hengki disway id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: