43 Aplikasi Pinjol Ilegal Bodong Terungkap, Polisi Ungkap Modus 5 Tersangka

43 Aplikasi Pinjol Ilegal Bodong Terungkap, Polisi Ungkap Modus 5 Tersangka

JAKARTA Polda Metro Jaya lewat Subdit Siber Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait penagihan pinjaman online pinjol dengan intimidasi dan pengancaman Rabu 15 Juni 2022 Terkait kasus ini perlu kami sampaikan bahwa para tersangka mengelola aplikasi pinjol ilegal hampir 43 aplikasi Saya sampaikan diantaranya saja Credit Uzi Dana Now Dana Nilpian Uang Cepat Dana Eazy Pinjaman Bahagia Rupiah Go Pundi Cepat Pinjam Saja Dompet Selebriti Pinjaman Top Pinjaman Sigap Kotak Rupiah Dompet Mas dan sebagainya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan Kombes Zulpan juga mengatakan terkait kasus ini ada 5 laporan yang mendasari penyidik sedangkan waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini di bulan Mei dan Juni 2022 berlokasi di Jakarta Untuk korban terkait pinjol ilegal serta intimidasi ada 5 orang antara lain berinisial FY IK LMT AM dan SY Sedangkan untuk tersangka untuk kasus ini juga 5 orang yaitu inisialya AR RMD laki laki ketiga ZFR ini perempuan kemudian keempat WAS dan RS laki laki jelasnya Para tersangka ini memiliki peran dalam pinjol ilegal ini sebagai desk collector imbuh Kombes Zulpan Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya adalah beberapa unit hp kemudian 1 unit PC kemudian 4 buah simcard laptop serta kartu ATM Modus yang digunakan hampir sama dengan beberapa kasus yang pernah ditangani Polda Metro Jaya yaitu para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah pinjol ini dengan intimidasi menggunakan kata kata ancaman serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak yang ada di kontak mereka sehingga membuat nasabah takut terang Kombes Zulpan Terkait kejahatan ini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat b junto Pasal 45 ayat 4 dan Undang undang No 19 2016 tentang perubahan atas UU 11 2008 tentang informasi dan transaksi eleltronik atau ITE Untuk ancamannya akan dipidana paling singkat 4 tahun penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 700 juta paling banyak Rp 10 miliar disway id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: