40 Juta Sepeda Motor Tak Bayar Pajak, Pemerintah Bakal Buat Aturan Ketat, Seperti Apa?

40 Juta Sepeda Motor Tak Bayar Pajak, Pemerintah Bakal Buat Aturan Ketat, Seperti Apa?

OKUTIMURPOS COM JAKARTA 40 juta unit sepeda motor yang terdaftar di Samsat tidak membayar pajak jumlah itu setara dengan 39 persen dari total kendaraan terkait di Indonesia Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono menilai kondisi ini tentunya menjadi ironi dimana secara kasat mata bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat dan diikuti meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa Di sisi lain negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan kata Rivan Kamis 16 Juni 2022 Untuk itu Tim Pembina Samsat Nasional berencana menggelar rapat rekonsiliasi data kendaraan bermotor guna mendapatkan data akurat kendaraan terkait Mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga Instansi yaitu Polri Jasa Raharja dan pemerintah daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis ujarnya Tim tersebut menyepakati adanya sejumlah perubahan seperti menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor STNK Sebagaimana dijelaskan melalui Undang undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b Rivan menjelaskan spesialisasi pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak taat aturan STNK Pembayaran Pajak dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ sekurang kurangnya 2 tahun Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap Pertama sosialisasi melalui publikasi media TV media sosial flyer dan webinar Kedua melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan Ketiga Sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah daerah pungkasnya disway id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: