Satres Narkoba Polres OKU Timur Ungkap Kasus 1 Kilogram Sabu, 2 Tersangka Ditangkap
Satres Narkoba Polres OKU Timur saat melakukan press release. Deo/okutpos--
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, polisi mendapati lima orang pria. Saat hendak diamankan, mereka berusaha melarikan diri. Aparat berhasil menangkap dua orang, yakni DN (49), petani asal Desa Tanjung Raja Sakti, dan HP (28), karyawan swasta dari desa yang sama, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Keduanya kemudian digiring kembali ke lokasi awal untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan rincian 1 paket besar sabu dalam plastik logo ikan koi bertuliskan LLTS, berat bruto 951 gram.
1 paket sabu dalam plastik klip bening, berat bruto 102 gram. 1 paket sabu dalam plastik klip bening, berat bruto 9 gram.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti penunjang, antara lain timbangan digital, bong, plastik klip, sendok plastik, kantong plastik berbagai warna, uang tunai Rp3 juta, serta satu unit ponsel Vivo warna hijau.
Jeratan Hukum Berat
Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, mulai dari pidana mati, pidana seumur hidup, hingga penjara 6 sampai 20 tahun.
“Ini adalah bentuk komitmen Polri. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di OKU Timur. Siapapun yang terlibat, baik pelaku maupun oknum, akan kami tindak tegas sesuai hukum pidana dan kode etik,” tegas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: liputan langsung
