Patroli, Tim Semut Polsek Madang I Tangkap Dua Pria Koboy Bersenpi
Senjata api rakitan. --
DNI alias KL mengaku memiliki 1 pucuk senpi rakitan warna hitam berikut 4 butir amunisi.
Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 pucuk senpira pendek hitam bergagang kayu cokelat berikut 3 butir amunisi dan 1 selongsong diduga jenis FN.
1 pucuk senpira pendek silver bergagang fiber putih bening berikut 4 butir amunisi dan 1 selongsong peluru.
Terancam Hukuman Berat
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Madang Suku I dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: liputan langsung
