Efektif Januari 2026, Indonesia Bisa Miliki Lahan di Mekkah
Rosan Roeslani Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM--
Menurutnya, Kebijakan ini memungkinkan pihak asing memiliki lahan dengan status hak milik (freehold) di Mekkah.
“Undang-undang dari Arab Saudi ini diubah untuk kepemilikan, boleh dimiliki oleh pihak asing di Mekkah. Jadi ini adalah tanahnya itu freehold, hak milik. Untuk pertama kali ini diubah,” jelasnya.
Jadi, Aturan baru ini akan berlaku efektif pada Januari 2026, ada delapan plot tanah yang telah ditawarkan, dengan jarak bervariasi dari Masjidil Haram.
“Ada yang jaraknya dari 1 kilo, ada yang 2 kilo, ada yang nempel. Nah kita akan mengikuti prosesnya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
