Korupsi Proyek Jalan Tol, Kejati Lampung Sita Uang Rp4 Miliar, Aset Serta 5 Mobil
Konperensi Pers Kejaksaan Tinggi Lampungterkait dugaan korupsi pembangunan jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang – Kayu Agung--
Dari hasil pemeriksa, penyidik menemukan bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tol Terpeka terdapat penyimpangan yang dilakukan Oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya. Bentuk penyimpangan itu berupa pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tol Terpeka.
Modus operandi pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan jalan tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.
Pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan menggunakan nama vendor fiktif dan juga dfitemukan pula pencatutan nama vendor.
Bahwa pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum Tim Proyek atas permintaan dari Oknum Pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 66 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
