Buron sejak Tahun 2021, Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO
Kejaksaan Tinggi Sumatera selan Gelar Konferesnsi Pers di Media Center Kejati Sumsel, Sabtu 09 Agustus 2025--
Jadi, Terpidana Jhoni Engglani bin Samsu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari tahun 2021.
Terpidana Jhoni Engglani bin Samsu merupakan Terpidana dalam Perkara Lakalantas karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, Terpidana Jhoni Engglani Samsu ini dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
