Korupsi PNBP Rp1,7 Miliar, Kejari Bintan Geledah dan Sita 1 Box Besar Dokumen dari KKPU
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bintan usai menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KPPU) Kelas I Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Rabu, 6 Agustus 2025--
Dari hasil penggeledahan tersebut disita 1 box besar dokumen sebagai usaha untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perbuatan tindak pidana korupsi di KUPP Kelas I Tanjung Uban.
Menurut Kajari Bintan, Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sudah dilaksanakan sejak bulan Mei 2025. Setelah menemukan indikasi adanya pelanggaran, Kejari Bintan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Pada saat ini kami sudah memeriksa saksi sebanyak 22 orang dan masih akan berlanjut pemeriksaan saksi berikutnya sampai nanti kami akan menetapkan tersangka," ujar Kajari Bintan.
Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan di KUPP Kelas I Tanjung Uban diancam pidana dalam pasal 2, 3 dan pasal 12a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
