Jaksa Agung Burhanuddin ST: Jangan Pernah Berniat Melakukan Perbuatan Tercela yang Merusak Marwah Kejaksaan
Burhanuddin ST Jaksa Agung RI--
2. Meningkatnya kualitas pelayanan publik dan penyuluhan hukum.
3. Meningkatnya efektivitas fungsi intelijen penegakan hukum.
4. Meningkatnya efektivitas penegakan hukum dan keadilan melalui transformasi sistem penuntutan.
5. Meningkatnya efektivitas pelaksanaan kewenangan Advocaat Generaal dan Jaksa Pengacara Negara.
6. Meningkatnya efektivitas penyelamatan dan pemulihan aset serta pengembalian kerugian negara.
7. Meningkatnya profesionalisme aparatur Kejaksaan Republik Indonesia.
8. Mengoptimalkan kapabilitas infrastruktur penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
